Bawaslu Waspadai Politik Uang di Pilkada Muba

zulfikar
Pimpinan Bawaslu Sumsel Divisi Penindakan, Zulfikar. FOTO-ANTON/KORANSN

Palembang, SN

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel mewaspadai politik uang di Pilkada Musi Banyuasin (Muba) yang akan dihelat 2017 mendatang.

Hal ini diungkapkan Pimpinan Bawaslu Sumsel Divisi Penindakan, Zulfikar, Kamis (25/2). Dikatakannya, kewaspadaan itu berdasarkan evaluasi Pilkada serentak 7 kabupaten di Sumsel 9 Desember 2016 lalu.

“Money Politik menjadi kewaspadaan kita sejak dini, bahkan sebelum tahapan kampanye dimulai. Apalagi, kini sejumlah bakal calon mulai sosialisasi,” ujar Zulfikar.

Ia menuturkan, saat ini Bawaslu pusat sedang melakukan penguatan institusi bersama Centra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) agar pelaku money politik atau politik uang ini diberikan sanksi yang tegas.

“Sejauh ini, UU masih belum ada saksi tegas bagi pelaku politik uang tersebut. Kita menunggu revisi UU Pilkada terutama pasal sanksi money politik. Kita berharap Centra Gakkumdu bisa bekerja maksimal jika aturannya nanti jelas sebagai upaya menekan money politic,” tukasnya.

Selain politik uang kata Zulfikar, pihaknya juga mewaspadai akan adanya pengerahan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan pemerintahan Muba dan Sumsel.

“Sesuai peraturan ASN, mereka dilarang berpolitik praktis. Jelas ini juga menjadi kewaspadaan kami,” ujarnya.

Baca Juga :   Buka Sambungan Listrik Baru Wajib Miliki SLO

Lanjut Zulfikar, Bawaslu Sumsel segera akan membentuk Panwaslu Kabupaten Muba untuk mengawasi berlangsungnya pesta demokrasi lima tahunan tersebut. Sesuai jadwal bulan Maret akan dilakukan perekrutan oleh Timsel.

“Meskipun masih menunggu perubahan jadwal oleh KPU, kita tetap akan melakukan perekrutan. Sebab jika Pilkada bulan Februari, berarti enam bulan sebelumnya sudah berjalan tahapan,” tandasnya. (awj)





Publisher : Fitriyanti

Lihat Juga

Restorative Justice, Penuntutan Tersangka Pencuri HP di OKU Dihentikan

Palembang, KoranSN Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU menghentikan pununtutan terhadap tersangka pencuian HP (handphone) berdasarkan penegakan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!