Bayar Hutang, Eko Nekat Gelapkan Mobil Teman

DIAMANKAN- Eko Janata alias Eko (kenakan baju tahanan) tersangka penggelapan mobil saat diamankan di Mapolsek Kemuning. foto/dedy suhendra

Palembang, SN
Eko Janata alias Eko (33), warga Jalan Jaya VII RT 19 RW 06 Kelurahan Plaju Kecamatan Plaju kini diamankan di Mapolsek Kemuning Palembang.

Eko ditangkap di rumahnya, Senin (30/11) pukul 17.00 WIB karena telah menggelapkan mobil Toyota Avanza bewarna silver BG 789 AY milik temannya sendiri, Sumidang warga Kemuning.

Dalam gelar tersangka dan barang bukti, Selasa (1/12) tersangka Eko Janata alias Eko mengatakan, ia menggelapkan mobil korban lantaran memiliki hutang kepada rekannya ‘SYM’ sebesar Rp 25 juta. Dikarenakan ia tidak ada uang untuk membayar hutangnya hingga mobil korban dijaminkannya kepada ‘SYM’.

Baca Juga :   Puluhan Pasangan Mesum dan 7 PSK Terjaring Razia

“Awalnya saya menyewa mobil Toyota Avanza milik Sumidang. Saat di perjalanan ‘SYM’ melihat saya lalu menagih hutang. Karena tidak ada uang dari itulah mobil tersebut saya jaminkan kepada ‘SYM’. Saya meminjam uang ke ‘SYM’ untuk keperluan keluarga, sejak Februari 2015 lalu hutang saya tidak terbayarkan karena saya tidak ada uang untuk melunasinya,” kata bapak dua anak ini.

Kapolsek Kemuning, AKP Handoko Sanjaya didampingi Kanit Reskrim Ipda Irsan, membenarkan kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kemuning.

Baca Juga :   Mengoreksi Diri Umat Islam Dalam Menjalankan Ajarannya

Diamankan tersangka, setelah pihaknya menerima laporan dari korban jika mobil yang disewa tersangka tak kunjung dikembalikan.

“Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya maka tersangka Eko Janata alias Eko dijerat Pasal 378 KUHP,” tegas Kapolsek. (ded)





Publisher : Ferdin Ferdin

Pewarta Harian Suara Nusantara, www.koransn.com, Mingguan Suara Negeriku.

Lihat Juga

Kemenkumham Sumsel Usulkan 32 Narapidana Terima Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2023

Palembang, KoranSN Dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak Tahun 2023, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!