

Palembang, SN
Eko Janata alias Eko (33), warga Jalan Jaya VII RT 19 RW 06 Kelurahan Plaju Kecamatan Plaju kini diamankan di Mapolsek Kemuning Palembang.
Eko ditangkap di rumahnya, Senin (30/11) pukul 17.00 WIB karena telah menggelapkan mobil Toyota Avanza bewarna silver BG 789 AY milik temannya sendiri, Sumidang warga Kemuning.
Dalam gelar tersangka dan barang bukti, Selasa (1/12) tersangka Eko Janata alias Eko mengatakan, ia menggelapkan mobil korban lantaran memiliki hutang kepada rekannya ‘SYM’ sebesar Rp 25 juta. Dikarenakan ia tidak ada uang untuk membayar hutangnya hingga mobil korban dijaminkannya kepada ‘SYM’.
“Awalnya saya menyewa mobil Toyota Avanza milik Sumidang. Saat di perjalanan ‘SYM’ melihat saya lalu menagih hutang. Karena tidak ada uang dari itulah mobil tersebut saya jaminkan kepada ‘SYM’. Saya meminjam uang ke ‘SYM’ untuk keperluan keluarga, sejak Februari 2015 lalu hutang saya tidak terbayarkan karena saya tidak ada uang untuk melunasinya,” kata bapak dua anak ini.
Kapolsek Kemuning, AKP Handoko Sanjaya didampingi Kanit Reskrim Ipda Irsan, membenarkan kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kemuning.
Diamankan tersangka, setelah pihaknya menerima laporan dari korban jika mobil yang disewa tersangka tak kunjung dikembalikan.
“Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya maka tersangka Eko Janata alias Eko dijerat Pasal 378 KUHP,” tegas Kapolsek. (ded)


