Belum Ada Aturan Pilkada Gunakan e-Voting

Mobius Alhasan.
Mobius Alhasan.

Empat Lawang, KoranSN

Meskipun Kabupaten Empat Lawang berhasil melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak menggunakan e-Voting, namun untuk Pilkada serentak tahun 2018 nanti, penggunaan e-Voting belum tentu dapat dilaksanakan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Empat Lawang Mobius kepada wartawan, Minggu (3/4/2016) mengatakan, mengenai sistem tata cara pemilihan dalam Pilkada nanti sepertinya masih tetap menggunakan metode lama yakni sistem pencoblosan, belum ada aturan yang mengarah kepada Pilkada menggunakan e-Voting.

“Kalau e-Voting seperti tidak terlaksana karena belum ada aturan, regulasinya belum ada, kemungkinan masih tetap menggunakan sistem pencoblosan,” ungkapnya

Mobius mengakui, Empat Lawang telah berhasil melaksanakan Pilkades serentak menggunakan e-Voting. Apabila menggunakan e-Voting justru lebih efektif tapi harus dibuktikan dengan hitung manual, sebab harus transparan dan terbuka untuk umum.

“E-voting itu lebih efektif, tapi harus tetap dibuktikan dengan manual. Penghitungan suara itu harus dilihatkan orang banyak,” ujarnya.

Mobius menambahkan, sampai sejauh ini belum ada aturan terbaru dari KPU Provinsi apa lagi tentang mekanisme maupun tata cara pemilihan, apabila memang ada aturan menggunakan e-Voting pihaknya yakin Empat Lawang siap melaksanakannya.

Baca Juga :   Bawaslu Minta KPU Agar Bisa Akses SIPOL Secara Menyeluruh

“Yang jelas belum ada aturan baru, masih menggunakan metode lama yakni sistem pencoblosan,” pungkasnya. (foy)





Publisher : Anton Wijaya

Lihat Juga

Koramil, Polres dan Pemkab Kolaborasi Lakukan Karya Bakti

PALI, KoranSN Koramil 0404 – 03 Talang Ubi bersama Polres serta Pemerintah kabupaten Penukal Abab …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!