

Empat Lawang, KoranSN
Meskipun Kabupaten Empat Lawang berhasil melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak menggunakan e-Voting, namun untuk Pilkada serentak tahun 2018 nanti, penggunaan e-Voting belum tentu dapat dilaksanakan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Empat Lawang Mobius kepada wartawan, Minggu (3/4/2016) mengatakan, mengenai sistem tata cara pemilihan dalam Pilkada nanti sepertinya masih tetap menggunakan metode lama yakni sistem pencoblosan, belum ada aturan yang mengarah kepada Pilkada menggunakan e-Voting.
“Kalau e-Voting seperti tidak terlaksana karena belum ada aturan, regulasinya belum ada, kemungkinan masih tetap menggunakan sistem pencoblosan,” ungkapnya
Mobius mengakui, Empat Lawang telah berhasil melaksanakan Pilkades serentak menggunakan e-Voting. Apabila menggunakan e-Voting justru lebih efektif tapi harus dibuktikan dengan hitung manual, sebab harus transparan dan terbuka untuk umum.
“E-voting itu lebih efektif, tapi harus tetap dibuktikan dengan manual. Penghitungan suara itu harus dilihatkan orang banyak,” ujarnya.
Mobius menambahkan, sampai sejauh ini belum ada aturan terbaru dari KPU Provinsi apa lagi tentang mekanisme maupun tata cara pemilihan, apabila memang ada aturan menggunakan e-Voting pihaknya yakin Empat Lawang siap melaksanakannya.
“Yang jelas belum ada aturan baru, masih menggunakan metode lama yakni sistem pencoblosan,” pungkasnya. (foy)


