



Palembang, KoranSN
Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, Minggu (27/11/2022) mengatakan, dalam penyidikan dugaan kasus korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Pematang Panggang-Kayu Agung Kabupaten OKI Seksi II tahun 2016, 2017 dan 2018 untuk saat ini belum ada penetapan tersangkanya.
Diungkapkannya, meskipun demikian proses penyidikan dugaan kasus korupsi tersebut hingga kini masih terus berjalan di Kejati Sumsel.
“Belum ada penetapan tersangkanya, dan penyidikannya hingga kini terus berjalan. Dimana proses penyidikan yang dilakukan yakni untuk mengungkap tersangkanya,” tegasnya.
Dijelaskannya, pada proses penyidikan perkara tersebut para saksi kedepan tetap akan diagendakan pemeriksaannya oleh Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel.
“Seperti pada minggu kemarin, para saksi ada yang diperiksa oleh Jaksa Penyidik terkait penyidikan dugaan kasus korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Pematang Panggang-Kayu Agung Kabupaten OKI Seksi II tahun 2016, 2017 dan 2018 ini,” ujarnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>


