

Kota Bengkulu, KoranSN
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Bengkulu mengatakan Provinsi Bengkulu menerima alokasi anggaran tambahan untuk dana desa dari pemerintah pusat sebesar Rp37,29 miliar.
Alokasi penambahan dana desa tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 98 tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa.
“Provinsi Bengkulu mendapatkan dana desa untuk 277 desa dari total 1. 341 desa di Bengkulu yang menerima anggaran tersebut,” kata Kepala Kantor Wilayah DJPb Bengkulu Bayu Andy Prasetya di Kota Bengkulu, Rabu (4/10/2023).
Ia menyebutkan, syarat penerima anggaran dana desa tambahan dari pusat yaitu desa tersebut bebas dari kasus korupsi hingga 2023.
Kemudian, desa penerima dana desa tambahan telah menyalurkan dana desa non BLT tahap I pada2023 dan desa telah menganggarkan bantuan langsung tunai desa. HALAMAN SELANJUTNYA>>


