Bentor Menjamur, Dishub Didesak Terbitkan Perda

foto/net
foto ilustrasi/net

Palembang, KoranSN

Mulai menjamurnya kendaraan Becak Motor (Bentor) di Kota Palembang saat ini mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang untuk segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur kendaraan tersebut.

Mengenai hal ini Kepala Bidang (Kabid) Trasportasi, Jalan dan Rel Dishub Palembang Agus Supryanto mengatakan pihaknya saat ini sedang mengupayakan hal tersebut.

“Kami telah melakukan pertemuan dengan Satlantas Polresta Palembang membahas aturan khusus bentor yang selama ini belum sama sekali dilakukan penataan atau penertiban, kalau pun ada, itu baru semacam peringatan yang dianggap angin lalu oleh pemilik bentor itu,” katanya, Minggu (14/2/2016).

Baca Juga :   Ratu Dewa Deadline Pengelola dan Pihak PIM

Menurutnya, perda yang akan dibahas untuk diterbitkan tersebut harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Karena itu, pembahasan perda menjadi rekomendasi pertemuan dengan dewan lalu lintas yang telah dilaksanakan,” ujarnya.

Lanjutnya, sebenarnya UU lalu lintas tegas mengatur dua jenis kendaraan bermotor dan tidak bermotor. Bentor tidak dan belum termasuk dalam ketentuan UU tersebut.

“Kemudian, tidak mudah membahas apalagi menerbitkan perda becak motor itu karena harus memenuhi ketentuan UU, apalagi faktanya becak motor itu banyak bermesin parutan kelapa yang sangat tidak layak untuk dikendarai sebab bisa membahayakan orang banyak,” tegasnya.

Baca Juga :   Denda Maksimal Tak Pakai Masker Rp 500 Ribu

Tambahnya, dalam pembahasan perda harus disyaratkan becak motor tersebut harus melengkapi kriteria kendaraan bermotor. Mulai dari keselamatan baik itu pengendara, penumpang, dan pengguna jalan lainnya.

“Sejauh ini kita persiapkan dulu dan akan kita kaji lagi bahasan yang akan dilalui untuk dijadikan sebagai perda, tentunya sebelum itu kita akan usulkan dulu raperdanya kalau disetujui oleh pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang barulah perdanya bisa sah dan jadi acuan kita,” pungkasnya. (tya)





Publisher : Anton Wijaya

Lihat Juga

Restorative Justice, Penuntutan Tersangka Pencuri HP di OKU Dihentikan

Palembang, KoranSN Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU menghentikan pununtutan terhadap tersangka pencuian HP (handphone) berdasarkan penegakan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!