

Palembang, KoranSN
Mulai menjamurnya kendaraan Becak Motor (Bentor) di Kota Palembang saat ini mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang untuk segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur kendaraan tersebut.
Mengenai hal ini Kepala Bidang (Kabid) Trasportasi, Jalan dan Rel Dishub Palembang Agus Supryanto mengatakan pihaknya saat ini sedang mengupayakan hal tersebut.
“Kami telah melakukan pertemuan dengan Satlantas Polresta Palembang membahas aturan khusus bentor yang selama ini belum sama sekali dilakukan penataan atau penertiban, kalau pun ada, itu baru semacam peringatan yang dianggap angin lalu oleh pemilik bentor itu,” katanya, Minggu (14/2/2016).
Menurutnya, perda yang akan dibahas untuk diterbitkan tersebut harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Karena itu, pembahasan perda menjadi rekomendasi pertemuan dengan dewan lalu lintas yang telah dilaksanakan,” ujarnya.
Lanjutnya, sebenarnya UU lalu lintas tegas mengatur dua jenis kendaraan bermotor dan tidak bermotor. Bentor tidak dan belum termasuk dalam ketentuan UU tersebut.
“Kemudian, tidak mudah membahas apalagi menerbitkan perda becak motor itu karena harus memenuhi ketentuan UU, apalagi faktanya becak motor itu banyak bermesin parutan kelapa yang sangat tidak layak untuk dikendarai sebab bisa membahayakan orang banyak,” tegasnya.
Tambahnya, dalam pembahasan perda harus disyaratkan becak motor tersebut harus melengkapi kriteria kendaraan bermotor. Mulai dari keselamatan baik itu pengendara, penumpang, dan pengguna jalan lainnya.
“Sejauh ini kita persiapkan dulu dan akan kita kaji lagi bahasan yang akan dilalui untuk dijadikan sebagai perda, tentunya sebelum itu kita akan usulkan dulu raperdanya kalau disetujui oleh pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang barulah perdanya bisa sah dan jadi acuan kita,” pungkasnya. (tya)


