
Empat Lawang,SN-
Niat Hati ingin menebus Hand Phone (HP) yang tergadai, Budi sugiman bin Burlin (19) warga Lorong Talang Padang Kelurahan Pasar Kecamatan Tebing Tinggi, menjambret tas milik Pika Herlina (27) Desa Ulak Dabuk Kecamatan Talang Padang, Rabu (11/11) sekitar pukul 09.30 wib dipasar Ulu Tebing Tinggi.
Menurut pengakuan korban, kejadian bermula saat dirinya sedang membeli sayuran dipasar Ulu tiba-tiba dari belakang seorang laki-laki merampas dopet milik korban lalu tersangka melarikan diri. “Habis menjambret tas saya, pelaku langsung kabur, sepontan saya teriak. Karena didekat tempat kejadian ada anggota polisi, pelaku berhasil ditangkap,” terangnya.
Sementara itu tersangka Budi mengaku, kalau pada saat itu dirinya melihat ibu-ibu membawak tas, sepontan niat untuk menjambret terlintas diotaknya. “Tasnya saya tarik sudah itu saya langsung kabur. Aku jambret ni untuk nebus HP dengan teman sudah dua hari digadaikan,” ujar bujang pengangguran ini.
Dirinya mengaku baru kali ini menjambret lantaran tidak ada uang untuk membeli rokok, dan menebus HP. “Sumpah empai sekali ini lah aku jambret. Nyesal nian, Nedo kan aku ulangi agi,” ungkapnya dengan bahasa daerah.
Terpisah Kapolres Empat Lawang, AKBP Rantau Isnur Eka melalui Kasatreskrim, AKP Nanang Supriyatna membenarkan adanya kejadian jambret di Pasar Ulu Tebing Tinggi. “Tersangka terkena pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya (Foy)


