Berawal dari Phone Sex, Wahyudi Rampas Uang & Kehormatan Pacar





tersangka yang menggagahi kesucian korban dan melarikan uangnya saat yang bermula dari BBM hingga seringnya lakukan phone sex diamankan polisi.

Palembang, SN

Wahyudi (28), warga Jalan Harapan Kecamatan Kalidoni Palembang, Kamis (2/7) diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polresta Palembang.

Tersangka dibekuk lantaran sudah menikmati tubuh sang kekasih sebut saja Bunga (25) warga Kecamatan IB I Palembang.

Bukan hanya merenggut kesucian Bunga, tersanga juga berhasil membawa kabur uang milik pujaan hatinya sebanyak Rp 2,4 juta. Akibat ulahnya itu, kini tersangka harus mendekam di balik jeruji besi.

Dikatakan Wahyudi, ia kenal dengan Bunga dari jejaring sosial BlackBerry Massanger (BBM) beberapa bulan silam. Keduanya seringkali melakukan ‘Phone Sex’ dan berujung pada hubungan suami istri yang dilakukan disalahsatu penginapan yang ada dibilangan Jalan Kolonel Atmo, Minggu (28/6) lalu.

Baca Juga :   KPK Panggil Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jembatan Waterfront City

“Kalau kenal sudah lama tapi pacaran belum sampai sebulan. Awalnya kami sering melakukan ‘Phone Sex’ atas dasar suka sama suka. Terkait uang korban, waktu itu saya meminjam uang Bunga sebesar Rp 2,4 juta untuk belanja peralatan sepeda motor. Sebagian uang itu saya habiskan bersama Bunga untuk makan, jalan-jalan dan belanja sampai bayar penginapan,” katanya.

Masih dikatakannya, setelah uang tersebut habis, Bunga minta uang itu dikembalikan. Hingga akhirnya Bunga melapor ke Polisi. “Rencananya saya mau menjual HP. Tapi keburu dilaporkan.  Sepertinya saya dijebak, saya tidak bersalah karena hubungan kami suka sama suka dan uang yang saya pinjam itu akan saya kembalikan,” ujarnya.

Baca Juga :   Mobil Terbakar, Jalan Dempo Macet Panjang

Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Suryadi Sik melalui Kanit PPA Iptu Imelda Rachmat membenarkan pihaknya, telah mengamankan tersangka yang diserahkan oleh keluarga korban.

“Laporan ini masih kita selidiki kasusnya dan akan dikembangkan dengan mengambil keterangan dari korban serta saksi-saksi,” singkatnya. (den)



Publisher : Ferdin Ferdin

Pewarta Harian Suara Nusantara, www.koransn.com, Mingguan Suara Negeriku.

Lihat Juga

PPATK Nyatakan Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun Terindikasi TPPU

Jakarta, KoranSN Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana dengan tegas menyatakan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!