



Palembang, KoranSN
Abib Samudra alias Iwan (40), warga Kayuagung OKI dan Sulaiman (36), warga Jalan Untung Suropati RT 47 Jeluntung Jambi yang merupakan pelaku begal dan pembunuhan sadis terhadap driver taksi online (Taksol) Ruslan Sani (43), ternyata telah merencanakan aksinya.
Hal tersebut dikatakan Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji, Senin (30/12/2019) saat menjelaskan hasil pemeriksaan kedua tersangka dalam gelar ungkap kasus penangkapan tersangka Iwan dan Sulaiman di Mapolrestabes Palembang.
Diungkapkan Kapolrestabes, dalam kasus ini kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai dengan kekerasan.
“Selain itu, karena hasil tes urine kedua tersangka positif menggunakan Narkoba jenis sabu saat merampok dan membunuh korban, maka kedua tersangka juga dijerat Pasal 127 UU Narkotika tentang penyelagunanaan Narkoba. Adapun ancaman hukuman pidana kedua tersangka yakni hukuman mati,” tegas Kapolrestabes.
Masih dikatakannya, dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap kedua tersangka serta hasil pemeriksaan saksi-saksi serta olah TKP, yang juga dikuatkan sejumlah barang bukti diantaranya senjata tajam, korek api berbentuk senjata air softgun dan handphone milik kedua pelaku menguatkan bukti jika tersangka Iwan dan Sulaiman telah merencanakan membegal dan membunuh korban.
“Dari pengakuan tersangka Iwan jika pelaku ini mengajak tersangka Sulaiman membegal taksi online dengan sasaran mobil yang dikemudikan oleh korban Ruslan Sani. Dalam memesan taksi online, tersangka Sulaiman berkali-kali membatalkan pesanan karena mencari target yang akan dibegal, hingga akhirnya orderan memesan taksi online dengan tujuan Jalan Kolonel Atmo-Gandus didapatkan oleh korban dan akhirnya korban pun datang ke lokasi menjemput kedua tersangka,” ungkapnya.
Masih dikatakan Kapolrestabes, saat di dalam mobil, untuk tersangka Iwan duduk tepat di belakang korban sambil memegang tali tambang, sedangkan tersangka Sulaiman duduk di samping korban yang sedang mengemudikan mobil.
Kemudian ketika di kawasan Komplek Griya Asri Pulokerto Kecamatan Gandus Palembang, pelaku Iwan yang duduk di belakang menjerat leher korban dengan tali tambang. Setalah itu kedua tersangka langsung menikam tubuh korban menggunkan senjata tajam jenis pisau.
“Akibatnya korban mengalami tujuh luka tusukan senjata tajam di bagian dada, perut dan dada. Usai korban terluka parah, kedua tersangka menurunkan korban di sebuah lorong di Komplek Griya Asri Pulokerto Kecamatan Gandus. Ketika itulah warga melihat lalu warga berusaha mengejar mobil korban yang ketika itu dikemudikan oleh tersangka Sulaiman,” ujarnya.
Dilanjutkannya, dalam pengejaran tersebut akhirnya mobil korban yang dikemudikan tersangka Sulaiman yang di dalamnya juga ada tersangka Iwan ini berhasil dikepung oleh warga.
“Namun saat dikepung warga, awalnya pelaku Sulaiman yang berhasil diamankan, sedangkan untuk tersangka Iwan ketika itu meloncat dan kabur ke rawa-rawa yang ada di lokasi. Akan tetapi tak lama kemudian pelaku Iwan berhasil ditangkap oleh anggota kepolisian,” jelasnya.
Lebih jauh dikatakannya, dalam kasus ini selain mengamankan kedua tersangka pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti.
“Adapun barang bukti yang kami amankan yakni senjata tajam jenis pisau yang digunakan kedua tersangka untuk menikam korban, kemudian juga diamankan tali tambang dan korek api berbentuk senjata air softgun. Selain itu turut diamankan barang bukti mobil jenis minibus warna hitam milik korban yang dirampas oleh kedua tersangka,” tandas Kapolrestabes.
Diberitakan sebelumnya, Ruslan Sani (43), driver taksi online tewas mengenaskan usai dibegal dua pelaku yang hendak merampas mobil minibus warna hitam miliknya, Sabtu malam (28/12/2019) pukul 22.30 WIB di Komplek Griya Asri Pulokerto Kecamatan Gandus Palembang.
Korban yang tercatat sebagai warga Komplek RSS C Griya Harapan Block 3 E No14 Kelurahan Sako Kecamatan Sako Palembang ini, merupakan pegawai kasir di IGD (Instalasi Gawat Darurat) RSMH Palembang yang usai bekerja nyambi menjadi driver taksi online.
Guna kepentingan proses penyelidikan pihak kepolisian, Minggu (29/12/2019) jenazah korban divisum oleh dokter forensik di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Palembang. Usai divisum jenazah korban dibawa pihak keluarga ke rumah duka lalu dimakamkan di TPU Sematang Borang Palembang. (ded)




