



Karawang, KoranSN
Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerapkan pasal berlapis terhadap pelaku perusakan lingkungan dan perusakan kawasan hutan produksi di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Kepala Balai Gakkum KLHK Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra), Taqiuddin, dalam keterangan persnya, Minggu (4/12/2022) menyampaikan kasus perusakan lingkungan dan perusakan kawasan hutan produksi yang terjadi di Kabupaten Karawang segera disidangkan.
Kasus perusakan lingkungan dan perusakan hutan negara di Dusun Simargalih V RT.16/RW.05 Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel, Karawang, itu masuk dalam wilayah kerja Perum Perhutani KPH Purwakarta, BKPH Teluk Jambe.
Atas hal tersebut, pihaknya melimpahkan kasus itu ke Kejaksaan Negeri Karawang. Berkas perkara itu kemudian dinyatakan lengkap oleh jaksa penyidik Kejari Karawang pada 14 November 2022. HALAMAN SELANJUTNYA>>


