Beri Izin Rekomendasi Tambang Illegal di Musi II, Camat & Lurah Diperiksa Polda

Direskrimsus PoldaPalembang SN
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Sabaruddin Ginting melalui Kasubdit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter), Kompol Tulus Sinaga, Kamis (3/12) mengungkapkan, pihaknya telah memeriksa seorang Camat dan Lurah terkait tambang pasir yang tidak memiliki izin atau Illegal yang lokasinya berada di kawasan Musi II Palembang.

Menurut Tulus, Camat dan Lurah tersebut diperiksa karena keduanya diduga memberikan izin rekomendasi kepada tambang tersebut
padahal Camat dan Lurah, bukanlah pihak yang berkompeten untuk mengeluarkan rekomendasi perizinan pertambangan tersebut.

“Apakah Camat dan Lurah tersebut diduga terlibat atau tidak itu belum tentu. Makanya kami mengambil keterangan terhadap keduanya. Bahkan nantinya kita akan panggil kembali keduanya untuk pemeriksaan tambahan,” katanya.

Baca Juga :   Sri Sulastri: Bisa Saja Kena TPPU!

Masih dikatakannya, dalam kasus dugaan tambang pasir illegal ini Polda Sumsel telah menetapkan pemilik tambang yakni, ‘A’ sebagai tersangka.

“Untuk tersangka ‘A’ memang tidak dilakukan penahanan, namun untuk berkas perkaranya terus kita majukan ke jaksa hingga nanti berkas sudah lengkap (P21) barulah para tersangkanya kita serahkan ke jaksa untuk proses selanjutnya,” tegasnya.

Lebih jauh Tulus mengungkapkan, tambang pasir tersebut diproses hukum lantaran tidak memiliki izin resmi hingga kegiatan pertambangan yang lokasinya berdekatan dengan Sungai Musi tentunya
dapat merusak alam.

“Kalau untuk tersangkanya kita jerat dengan Pasal 158 Undang-Undang RI No 04 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara dengan ancaman lima tahun penjara,” tandasnya.

Baca Juga :   Eks Ketua Pengadaan Bakamla Didakwa Rugikan Negara Rp63,829 Miliar

Seperti diberitakan sebelumnya, Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kompol Tulus Sinaga telah mengatakan,  terungkapnya kasus dugaan pertambangan illegal tersebut setelah Polda Sumsel melakukan Operasi Pertambangan Illegal (Peti) 2015.

“Dalam Operasi Peti ini terdapat dua tambang yang diduga tidak memiliki izin resmi. Kedua tambang tersebut yakni,
tambang pasir di kawasan Musi II Palembang dengan tersangkanya ‘A’, dan tambang tanah yang lokasinya di Kecamatan Bayung Lincir Kabupaten Muba dengan tersangkanya ‘W’, ‘S’, dan’A’,” ungkapnya. (ded)





Publisher : Ferdin Ferdin

Pewarta Harian Suara Nusantara, www.koransn.com, Mingguan Suara Negeriku.

Lihat Juga

Sri Sulastri: Penyidikan Dugaan Korupsi KONI Sumsel 2021 Jangan Tercampur Urusan Politik!

Palembang, KoranSN Pengamat Hukum Sumsel, Dr Hj Sri Sulastri SH MHum, Minggu (4/6/2023) mengatakan, penyidikan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!