Berkas 4 Tersangka Korupsi Lahan Kuburan Diperiksa Jaksa

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol R Djarod Padakova.

Palembang, KoranSN

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol R Djarod Padakova, Kamis (4/2/2016) menegaskan, berkas perkara empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) alias kuburan di Baturaja Timur OKU, kini tengah diperiksa jaksa.

Menurut Djarod, hal itu dikarenakan berkas keempat tersangka telah dilimpahkan Polda Sumsel ke Kejati Sumsel (tahap I).

“Minggu kemarin berkas perkaranya telah kita limpahkan, kini jaksa sedang memeriksa kelengkapan berkas perkaranya. Kita (Polda Sumsel) terus berkoordinasi dengan Kejati Sumsel agar berkas perkara para tersangka, dapat dinyatakan lengkap (P21). Apabila berkas nantinya telah dinyatakan P21 maka Polda Sumsel akan melakukan pelimpahan tahap ke II yakni; menyerahkan para tersangka dan barang buktinya ke jaksa,” katanya.

Baca Juga :   Gerindra Resmi Pecat Adam Munandar

Masih dikatakan Djarod, jika setelah diperiksa jaksa ternyata berkas perkara masih dinilai kurang lengkap (P19), tentunya penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel akan kembali melengkapi kekurangannya berdasarkan petujuk-petunjuk dari jaksa.

“Jadi, kita terus berkoordinasi dengan jaksa agar para tersangka dapat segera dilimpahkan dan disidangkan di pengadilan,” tutupnya.

Di tempat terpisah, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Hari Barata enggan berkomentar ketika disinggung terkait pelimpahan berkas perkara para tersangka dalam kasus dugaan ini. “Nanti saja, saya mau gelar perkara kasus ini (proyek pengadaan lahan TPU Baturaja Timur OKU) dulu,” ucapnya singkat.

Diketahui, proyek pengadaan lahan TPU ini menggunakan anggaran APBD Tahun 2012 sebesar Rp 6,1 miliar.

Adapun Modus yang dilakukan tersangka diduga melakukan pengelembungan anggaran serta dalam pelaksanaan proyek diduga anggaran yang digunakan tidak sesuai dengan luas lahan yang disediakan. Berdasarkan hasil audit BPK RI Perwakilan Sumsel dalam kasus dugaan ini diduga terjadi kerugian negara sebesar Rp 3,49 miliar.

Baca Juga :   Jalan TAA Sudah Jadi Jalan Nasional

Diberitakan sebelumnya Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel yang lama, AKBP Imran Amir telah menyatakan, dalam kasus dugaan ini empat tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka mereka yakni; ‘HD’ (warga sipil), ‘NJ’ (Kepala Dinas Sosial OKU), ‘AJ’ (mantan Asisten I OKU) dan ‘UM’ (mantan Sekda OKU).

Bahkan untuk mengungkap kasus dugaan tersebut penyidik juga telah memeriksa Ketua DPRD OKU saat itu, Johan Yanuar sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi ini. (ded)





Publisher : Ferdin Ferdin

Pewarta Harian Suara Nusantara, www.koransn.com, Mingguan Suara Negeriku.

Lihat Juga

Anggota DPR RI Ishak Mekki Buka Diklat Kecakapan Awak Kapal Sungai dan Danau

Palembang, KoranSN Anggota Komisi V DPR RI, Ir H Ishak Mekki MM membuka secara resmi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!