


Palembang, KoranSN
Berkas perkara Alex Noerdin Cs, enam tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang belum dinyatakan P21 atau lengkap.
Demikian dikatakan Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, Kamis (2/12/2021).
Adapun enam tersangka tersebut yakni; Alex Noerdin (mantan Gubernur Sumsel), Mudai Madang (mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya) dan Laonma PL Tobing (mantan Kepala BPKAD Sumsel).
Kemudian Akhmad Najib (mantan Asisten Kesra Pemprov Sumsel yang juga Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya), Agustinus Antoni (Kabid Anggaran BPKAD yang juga Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah Sumsel) dan Loka Sangganegara (Tim Leader Pengawas PT Indah Karya).
“Untuk berkas perkara keenam tersangka tersebut belum P21 atau lengkap, dan kini berkas perkaranya masih diteliti kelengkapannya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel,” ungkap Radyan. HALAMAN SELANJUTNYA>>



