
Palembang, SN
Belum lama Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Ketenagakerjaan mengklaim tidak akan mempersulit keanggotaan jika ingin mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT), namun sampai saat ini BPJS Ketenagakerjaan tersebut masih dianggap mempersulit pencairan. Pasalnya, beberapa peserta JHT harus terpaksa pulang karena pengajuan berkas untuk pencairan JHT tersebut ditolak
Tia (32), salah satu keanggotaan yang ingin mengambil JHT mengaku berkasnya ditolak, padahal dari pemberitaan sebelumnya, setiap berkas harus diterima meskipun pencairan harus menunggu revisi tentang JHT. “Saya datang jauh-jauh untuk mengklaim namun sampai disana berkas saya ditolak dengan alasan takut hilang, jika ingin mengambil JHT tunggu revisi disahkan pada bulan 9 nanti,” katanya.
Ditolaknya berkas tersebut, menurut Tia, BPJS ketenagakerjaan masih mempersulit keanggotaan dalam mengambil JHT tak seperti yang telah dijanjikan. Padahal dirinya telah melengkapi berkas, seperti fotokopi KTP, KK dan surat resign dari perusahaan serta surat keterangan dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker).
“Janjinya kemarin dimedia tidak akan mempersulit namun kenyataannya masih saja dipersulit,” terangnya.
Sementara itu, petugas informasi BPJS Ketenagakerjaan wilayah Palembang, M Aminuddin, pihaknya menolak berkas tersebut karena revisi belum disahkan. Jika revisi telah disahkan maka, pihaknya akan menerima berkas tersebut.
“Bulan 9 nanti kembali lagi saja membawa berkas jika ingin mengambil JHT,” katanya saat melayani beberapa keanggotaan lainnya.
Ia menegaskan, bulan 9 nanti, tak hanya keanggotaan 5 sampai 10 tahun. Tapi keanggotaan 1 tahun saja akan dilayani. “Ini sudah aturannya,” tegasnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan wilayah Palembang, Budi Priyono, mengatakan, pihaknya tidak mempersulit dalam pengambilan, jika memang berkasnya lengkap, maka pihaknya akan menerima berkas tersebut.
“Ya memang per 1 September baru diberlakukan, tapi jika ingin mengajukan berkas, ya kami terima. Mungkin anggota itu belum melengkapi persyaratan, meskipun mereka mengaku lengkap, mungkin bagi petugas kami persyaratan tersebut belum lengkap,” katanya.
Dijelaskannya, persyaratan dalam pengambilan JHT ini yakni; fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), fotokopi resign yang diberikan dari perusahan diketahui oleh Dinas Ketenaga Kerjaan (Disnaker) Kota Palembang.”Jika persyaratan tersebut lengkap maka kami akan memprosesnya,” jelasnya.
Ia menerangkan, saat ini revisi tersebut sudah disahkan dan berlaku 1 september nanti. Revisi ini tertera dalam Permenaker nomor 19 tahun 2015 yang baru dikeluarkan seminggu yang lalu. Untuk teknis pencairannya sendiri, tambah Budi, akan ditransfer sehingga peserta tidak perlu lagi ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
“Ketika disahkan ini maka kepesertaan dibawah 5 tahun yang di PHK dapat melakukan pencairan JHT,” tandasnya. (wik)


