

Palembang, KoranSN
Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel saat ini masih melengkapi berkas perkara lima tersangka dalam perkara dugaan kasus korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI).
Demikian ditegaskan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Senin (18/9/2023).
Adapun lima tersangka yang telah ditetapkan tersebut, yakni; Milawarma mantan Direktur Utama PTBA dan Nurtimah Tobing mantan Analis Bisnis Madya PTBA tahun 2012-2016 yang juga Wakil Ketua Tim Akuisisi Jasa Penambangan, yang keduanya telah ditahan di Rutan Pakjo dan Rutan Wanita di Jalan Merdeka Palembang pada Rabu malam (23/8/2023).
Kemudian tersangka Tjahyono Imawan Direktur PT Tri Ihwa Samara selaku pemilik PT SBS sebelum diakuisisi PT PTBA yang ditahan di Rutan Pakjo Palembang pada Senin malam (10/7/2023).
Selanjutnya tersangka Anung Dri Prasetya mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA dan tersangka Saiful Islam Ketua Tim Akuisisi Penambangan PT PTBA, yang keduanya ditahan di Rutan Pakjo Palembang pada Rabu malam (21/6/2023). HALAMAN SELANJUTNYA>>


