Berkas Lima Tersangka Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PT SBS Anak Perusahaan PTBA Masih Dilengkapi Kejati Sumsel

“Jadi, untuk berkas perkara kelima tersangka masih dilengkapi oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel,” tegas Kasi Penkum Kejati Sumsel.

Masih dikatakannya, dalam rangka melengkapi berkas perkara tersebut tentunya Tim Jaksa Penyidik terus melakukan serangkaian kegiatan penyidikan.

“Dari itulah proses penyidikan perkara tersebut terus berjalan di Kejati Sumsel,” ujarnya.

Dilanjutkannya, bahkan ke depan para saksi tetap diagendakan pemanggilan guna dilakukan pemeriksaan.

“Dalam pemeriksaan terhadap para saksi ini nanti Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel segera menjadwalkannya,” pungkasnya.

Diketahui, dalam penyidikan dugaan kasus korupsi ini sebelumnya sejumlah saksi sudah ada yang telah dilakukan pemeriksaan, diantaranya; pada Senin (11/9/2023) lima saksi diperiksa, mereka yakni; HI Direktur Peralatan PT SBS tahun 2011-2014, LM Direkrut Operasi dan Produksi PT SBS tahun 2016- 2019, DSR Dirut PT BMI tahun 2014, MD Direktur Keuangan PT SBS tahun 2015 dan AS Direktur Keuangan PTBA 2014-2015.

Kemudian pada Selasa (12/9/2023) tiga saksi diperiksa, yakni; K Komisaris Independen PTBA Tahun 2014, RH Komisaris PTBA 2014 dan JP Sekretaris PTBA 2014.

Baca Juga :   Pencuri Motor di Kemuning Diterjang Timah Panas Jatanras Polda Sumsel

Selanjutnya pada Rabu (13/9/2023) tiga saksi diperiksa, mereka yakni; RW Vice President Invesment Banking PT Bahana Sekuritas, RMS KJPP Ruky Safrudin, dan WW karyawan swasta dari Partner HLB Hadori Sugiarto Adi & Rekan. HALAMAN SELANJUTNYA>>





Publisher : Apriandi

Lihat Juga

Dr Sri Sulastri: Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pasar Cinde Mangkrak Sampai ke Akar-akarnya!

Palembang, KoranSN Pengamat Hukum Sumsel, Dr Hj Sri Sulastri SH MHum, Jumat (1/12/2023) mengatakan, perkara …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!