
Sementara pada Kamis (14/9/2023), dua saksi diperiksa, yaitu; RP Direktur Keuangan PT Pesona Khatulistiwa Nusantara Tahun 2013-2017 dan YA Direktur PT Bukit Asam Kreatif Tahun 2017-2020.
Pada Rabu (9/8/2023) RY Direktur Pengembangan Usaha PTBA dan S Direktur SDM PTBA juga diperiksa oleh Kejati Sumsel.
Lalu pada Selasa (8/8/2023) AS Direktur Keuangan PTBA tahun 2014, DR Direktur Utama PT BMI tahun 2014, RY selaku Associate Director PT Bahana Securities, dan EA pihak dari konsultan hukum juga diperiksa oleh Kejati Sumsel.
Sedangkan pada Senin (7/8/2023), Kejati memeriksa DS mantan Dirut PT SBS dan HI mantan Direktur Peralatan PT SBS, serta pada hari Kamis (3/8/2023) lima saksi diperiksa, mereka yakni; AS Komisaris Utama PT Bukit Asam Tbk (PTBA) tahun 2014, KN Komisaris Independen PTBA tahun 2014, SB dan RH yang keduanya Komisaris PTBA tahun 2014 serta JP Sekretaris Perusahaan PTBA tahun 2014.
Z selaku Tim Akuisisi Saham PTBA dan YN Akuntan Publik juga diperiksa Kejati pada Kamis (20/7/2023), dan pada Senin (17/7/2023) Kejati Sumsel memeriksa saksi AI Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk (PTBA).
Selain telah memeriksa sejumlah saksi, pada Rabu (11/1/2023) Kejati Sumsel melakukan penggeledahan di Kantor PTBA dan PT PT Satria Bahana Sarana (PT SBS) yang berlokasi di Tanjung Enim Sumsel.
Kemudian pada Rabu (25/1/2023), Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel juga melakukan penggeledahan di Kantor PTBA dan Kantor PT BMI di Jakarta. (ded)


