

Palembang, KoranSN
Berkas tiga tersangka dugaan kasus korupsi Program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI) tahun 2019 di Banyuasin telah dinyatakan P21 atau lengkap, sehingga Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel telah melakukan tahap dua ke Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Demikian dikatakan Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, Jumat (31/3/2023).
Diketahui, adapun tiga tersangka tersebut, yakni; mantan Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Banyuasin Zainuddin, Sariono selaku PPK, dan Ateng Kurnia selaku Konsultan.
“Berkas perkara ketiga tersangka sudah P21, sehingga pada Kamis kemarin (30/3/2023) Jaksa Penyidik sudah melakukan tahap dua ketiga tersangka ke Jaksa Penuntut Umum,” ungkapanya.
Masih dikatakannya, dalam tahap dua tersebut Jaksa Penyidik melimpahkan ketiga tersangka berikut berkas perkara dan barang bukti kepada Tim Jaksa Penuntut Umum. HALAMAN SELANJUTNYA>>


