Berkas P21, Jaksa Penyidik Kejati Sumsel Lakukan Tahap Dua Tiga Tersangka Dugaan Korupsi SERASI 2019

Suasana tahap dua yang dilakukan Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel kepada Jaksa Penuntut Umum.(Foto-Dedy/KoranSN)

Palembang, KoranSN

Berkas tiga tersangka dugaan kasus korupsi Program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI) tahun 2019 di Banyuasin telah dinyatakan P21 atau lengkap, sehingga Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel telah melakukan tahap dua ke Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Demikian dikatakan Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, Jumat (31/3/2023).

Diketahui, adapun tiga tersangka tersebut, yakni; mantan Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Banyuasin Zainuddin, Sariono selaku PPK, dan Ateng Kurnia selaku Konsultan.

Baca Juga :   Kejati Sumsel Periksa Tiga Saksi Terkait Dugaan Korupsi KONI Sumsel

“Berkas perkara ketiga tersangka sudah P21, sehingga pada Kamis kemarin (30/3/2023) Jaksa Penyidik sudah melakukan tahap dua ketiga tersangka ke Jaksa Penuntut Umum,” ungkapanya.

Masih dikatakannya, dalam tahap dua tersebut Jaksa Penyidik melimpahkan ketiga tersangka berikut berkas perkara dan barang bukti kepada Tim Jaksa Penuntut Umum. HALAMAN SELANJUTNYA>>





Publisher : Apriandi

Lihat Juga

Dugaan Korupsi KONI Sumsel 2021, Sri Sulastri: Sentuh Atasannya Jangan Hanya Bawahan!

Palembang, KoranSN Pengamat Hukum Sumsel, Dr Hj Sri Sulastri SH MHum, Jumat (9/6/2023) mengatakan, dalam …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!