

Palembang, KoranSN
Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel, Selasa (3/10/2023) melimpahkan berkas perkara Tjahyono Imawan Direktur PT Tri Ihwa Samara selaku pemilik PT Satria Bahana Sarana (SBS), yang merupakan salah satu tersangka dugaan korupsi akuisisi saham PT SBS oleh PT Bukit Asam Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI) ke Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam rangka tahap dua.
Demikian ditegaskan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH.
“Dilimpahkannya berkas perkara tersangka tersebut oleh Tim Jaksa Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum dalam rangka tahap dua. Sebab, sebelumnya berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21,” ujarnya.
Masih dikatakannnya, pada tahap dua tersebut selain menyerahkan tersangka Tim Jaksa Penyidik juga menyerahkan berkas perkara dan barang bukti.
“Jadi tersangka, berkas perkara dan barang bukti saat ini telah diserahkan oleh Tim Jaksa Penyidik ke Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel,” katanya.
Terkait kapan berkas perkara tersangka dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang, hal itu akan disampaikannya ketika pelimpahan nanti telah dilakukan.
“Nanti akan diinformasikan lagi,” tandasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>


