
Palembang, SN
Kepala Pemberitaan dan Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Priharsa Nugraha, Selasa (2/6) mengungkapkan, hingga saat ini berkas perkara ‘RA’ tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna Jakabaring belum lengkap.
Untuk itulah KPK kedepan masih tetap memeriksa saksi-saksi guna melengkapi dan mendalami kasus dugaan ini.
Menurut Priharsa, sejauh ini telah banyak saksi yang telah diperiksa penyidik KPK untuk diambil keterangannya. Hal ini dilakukan, untuk mengusut kasus dugaan tersebut.
“Memang beberapa hari ini pemeriksaan saksi belum ada. Namun kedepan, KPK masih tetap memeriksa saksi lainnya,” tandasnya.
Untuk diketahui, Kamis 12 Maret 2015, tersangka ‘RA’ resmi ditahan setelah ‘RA’ menjalani pemeriksaan selama 10 jam. ‘RA’ ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.
Dalam kasus dugaan ini ‘RA’ merupakan Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet dalam proyek pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna di Jakabaring Palembang.
Penahanan ‘RA’ dilakukan KPK demi kepentingan penyidikan guna mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan proyek tersebut.
Sebelumnya Priharsa telah mengungkapkan, masa penahanan ‘RA’ telah ditambah penyidik selama 30 hari kedepan. Penambahan masa penahan dilakukan karena penyidik saat ini masih melengkapi berkas tersangka dan mendalami penyidikan. Apabila nantinya dalam pengembangan penyidikan ditemukan bukti-bukti yang baru adanya dugaan keterlibatan tersangka lain, maka KPK akan menetapkan tersangka lainnya selain tersangka ‘RA’.
“Jadi, untuk dugaan tersangka lainnya tergantung hasil pengembangan penyidikan. Jika ditemukan bukti yang baru adanya dugaan keterlibatan tersangka lainnya akan ditetapkan menjadi tersangka. Bahkan untuk melengkapi berkas perkara tersangka ‘RA’, penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi yang diantaranya, berasal dari beberapa pejabat asal Sumsel,” tegasnya.
Diungkapkan Priharsa, dari hasil penyelidikan dan penyidikan dalam kasus dugaan ini, ‘RA’ diduga telah melakukan perbuatan yang melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi terkait pelaksanaan kegiatan pembangunan dalam proyek tersebut, sehingga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 40 miliar.
“Atas perbuatannya, tersangka ‘RA’ disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” pungkasnya. (ded)


