Berkas Tersangka Korupsi Wisma Atlet Lengkap, ‘RA’ Segera Disidangkan



RIZAL-SIAP-DIADILI-Jakarta-Rizal-Abdullah-1

Palembang, SN
Kepala Pemberitaan dan Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Priharsa Nugraha menegaskan, hari ini Jumat 26 Juni 2015 berkas perkara ‘RA’ tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna Provinsi Sumsel tahun anggaran 2010-2011, telah masuk tahap dua atau dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa.

“Ya, hari ini berkas perkara ‘RA’ sudah masuk tahap dua,” katanya kepada Suara Nusantara.

Masih dikatakan Priharsa,  dengan dinyatakan lengkap berkas perkara tersangka maka dalam waktu dekat  berkas ‘RA’  akan di serahkan ke pengadilan.

“Maksimal 14 hari, berkasnya akan dilimpahkan ke pengadilan, kemudian tersangka akan menjalani persidangan,” ujarnya.

Disinggung apakah akan ada tersangka lain selain ‘RA’ yang nantinya akan terungkap, baik dari hasil penyidikan dan fakta persidangan nantinya.

Dikatakan Priharsa, untuk kasus dugaan ini tersangka baru ‘RA’ saja.

Baca Juga :   Terancam 20 Tahun Penjara, Senin Depan Sidang Perdana Akhmad Najib

“Belum ada tersangka lain, baru ‘RA’,” tandasnya singkat.

Seperti diketahui, KPK resmi menyatakan ‘RA’ sebagai tersangka dalam kasus dugaan ini sejak 29 September 2014, lalu.

Sepenjangan proses penyidikan, ‘RA’ yang merupakan ketua komite pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna Provinsi Sumsel ini, resmi ditahan KPK, Kamis 12 Maret 2015 silam.

Sebelum dilakukan penahanan, ‘RA’ telebih dahulu menjalani pemeriksaan selama 10 jam. Hingga akhirnya, ‘RA’ ditahan KPK dan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.

Sebelumnya Priharsa Nugraha telah mengungkapkan, dalam kasus dugaan ini ‘RA’ diduga telah melakukan perbuatan yang melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi terkait pelaksanaan kegiatan pembangunan dalam proyek tersebut sehingga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 40 miliar.

Baca Juga :   LPSK Siap Lindungi Saksi Ketahui Pembakaran Halte Trans Jakarta

“Atas perbuatannya, tersangka RA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” pungkasnya. (ded)







Publisher : Ferdin Ferdin

Pewarta Harian Suara Nusantara, www.koransn.com, Mingguan Suara Negeriku.

Lihat Juga

Ahli Tegaskan Kerugian Negara Dugaan Korupsi Proyek Gedung DPRD PALI Rugikan Negara Rp 7,3 Miliar Lebih

Palembang, KoranSN Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari PALI diketuai Imam Murtadlo SH MH, Rabu …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!