Bermodus Antar Istri Lahiran, Rudi Nekat Begal Motor Tetangga

Tersangka Rudi Saat Diamankan Oleh Jajaran Sat Reskrim Unit Ranmor Polresta Palembang. (foto/deni)
Tersangka Rudi Saat Diamankan Oleh Jajaran Sat Reskrim Unit Ranmor Polresta Palembang. (foto/deni)

 

Palembang, SN    
Rudi Hartono (31), warga Lorong Ketib III Kelurahan Talang Tua Kecamatan Bukit Kecil, Selasa (1/9) diamankan Jajaran Unit Ranmor Sat Reskrim Polresta Palembang, lantaran aksinya yang diduga telah melakukan begal motor Honda Beat milik, KMS Andrian Saputra (21) yang taklain tetangganya sendiri.

Dalam aksinya tersangka sempat mengancam korban dengan senjata tajam dan  beralasan ingin meminjam sepeda motor korban untuk mengantar istrinya yang mau melahirkan.

Andrian yang merupakan korban saat ditemui di Polresta Palembang mengatakan, saat kejadian tersangka Rudi memberhentikannya dengan cara mengancam menggunakan sebilah pisau, dan langsung merampas sepeda motor yang sedang ia kendarai. Karena takut ia terpaksa memberikan sepeda motornya.

“Saya takut, dengan pisau yang dia gunakan, katanya hanya pinjam sebentar namun sampai berhari-hari motor aku tak kembali, terakhir katanya motor aku sudah digadaikan,” ujar Andrian.

Sementara pengakuan tersangka Rudi Hartono, peristiwa yang terjadi di kawasan Tangga Buntung pada tanggal (15/6) lalu, saat itu ia hanya hendak meminjam sepeda motor korban sebentar.

“Aku awalnya memang hanya ingin pinjam motor untuk ngantar bini aku. Namun, saat diperjalanan aku kepikiran untuk menggadaikan motor tersebut karena butuh duit untuk biaya lahiran,” akunya.

Sepeda motor tersebut digadaikan Rudi seharga Rp 2 juta dengan rekannya ‘EM’ (DPO)  “Sepeda motor itu mau aku ganti Pak! Aku baru punya duet Rp 3 juta namun dia (Korban) meminta Rp 7 juta. Belum sempat cari kekurangannya aku sudah ditangkap polisi,” ujarnya.

Baca Juga :   Masa Tahanan Dokter Dora di Lapas Merdeka Bisa Ditambah

Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Suryadi SIK melalui Kanit Ranmor Iptu Aidil Fitri mengatakan, penangkapan tersangka Rudi setelah masuk laporan korban dengan tanda bukti LP/II-25/VI/2015/Sumsel/Resta pada 17 juni 2015 lalu.

” Tersangka saat ini sudah kita amankan untuk dimintai keterangannya guna pengejaran terhadap tersangka ‘EM’ yang diduga sebagai penada barang curian. Untuk tersangka akan dijerat pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” katanya. (den)





Publisher : Ferdin Ferdin

Pewarta Harian Suara Nusantara, www.koransn.com, Mingguan Suara Negeriku.

Lihat Juga

Tim Darat dan Udara Berjibaku Padamkan Api di OKI

Palembang, KoranSN Tim darat dan tim udara saat ini sedang berjibaku memadamkan api kebakaran hutan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!