



Indralaya, KoranSN
Besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Ogan Ilir (OI) tahun 2023 ini masih menyesuaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel, pasalnya Kabupaten OI belum ada dewan pengupahan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Transnaker) Kabupaten OI, Edi Demang Jaya, saat ditemui diruang kerjanya baru-baru ini.
Dikatakan Edi, Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ogan Ilir tahun 2023 sebesar Rp 3.404.177. Sebelumnya, UMK Ogan Ilir tahun 2022 sebesar Rp Rp 3.144.446.
“Besaran UMK Ogan Ilir ini masih menyesuaikan besaran UMP Sumsel,” ujarnya. Seraya mengatakan, Kabupaten Ogan Ilir beserta daerah lainnya di Sumsel belum ada dewan pengupahan. Makanya, kita menyesuaikan besarannya. HALAMAN SELANJUTNYA>>


