

Palembang, SN
Bupati Muba ‘PA’ dan isteri ‘L’ dalam pemeriksaan yang diagendakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa kemarin (15/12), tidak hadir. Dari itu keduanya, Jumat besok (18/12) kembali diagendakan pemeriksan di gedung KPK.
Demikianlah diungkapkan, Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dihubungi Suara Nusantara, kemarin malam.
Menurut Yuyuk, ‘PA’ dan ‘L’ yang merupakan tersangka kasus dugaan suap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Muba tahun 2014 dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Muba tahun 2015 ini, memang telah mengkonfirmasi kepada KPK terkait ketidakhadriannya dalam pemeriksaan sebelumnya. Dari itulah, penyidik kembali mengagendakan pemeriksaan ulang untuk keduanya.
Saat disinggung apakah dalam pemeriksaan yang diagendakan ulang untuk tersangka ‘PA’ dan ‘L’ akan dilakukan penahanan seperti tersangka ‘RI’ (Ketua DPRD Muba) dan ‘AF’, ‘IH’, ‘D'(tiga wakil Ketua DPRD Muba) yang kini keempatnya telah dijebloskan KPK di rumah tahanan (rutan) Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur. Yuyuk menjawab jika untuk penahanan tersangka ‘PA’ dan ‘L’, ia belum dapat memastikannya.
“Tunggu hari Jumat saja ya. Kalau ketidak hadiran tersangka ‘PA’ dan ‘L’ saat pemeriksaan sebelumnya karena keduanya menghadiri acara yang tidak bisa ditunda. Untuk itulah KPK kembali mengagendakan ulang untuk pemeriksaannya,” tandasnya.
Sebelumnya, ‘PA’ dan ‘L’, Selasa kemarin (15/12) diagendakan KPK untuk diperiksa bersamaan dengan empat unsur pimpin DPRD Muba yakni, Ketua DPRD Muba ‘RI’, serta tiga wakil Ketua DPRD Muba ‘AF’, ‘IH’ dan ‘D’.
Namun saat itu keduanya tidak menghadiri pemeriksaan tersebut. Bahkan usai pemeriksaan KPK langsung melakukan penahanan kepada empat unsur pimpinan DPRD Muba.
“Usai diperiksa tersangka ‘RI’, ‘AF’, ‘IH’ dan ‘D’ dilakukan penahanan. Penahanan keempat tersangka merupakan upaya hukum yang dilakukan KPK dalam perkara kasus dugaan suap anggota DPRD Muba terkait persetujuan LKPJ Kepala Daerah Muba dan pengesahan APBD Muba,” tegas Yuyuk saat itu.
Lebih jauh Yuyuk menambahkan dalam kasus dugaan ini Ketua DPRD Muba dan tiga wakil Ketua DPRD Muba diduga telah menerima hadiah atau janji. Dimana hadiah tersebut diberikan diduga untuk menggerakkan agar DPRD Muba melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan yang bertentangan dengan kewajibannya terkait persetujuan LKPJ Kepala Daerah Muba dan pengesahan APBD Muba.
“Atas perbuatannya, keempat tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 KUHP,” jelasnya.
Diketahui Ketua DPRD Muba ‘RI’ dan tiga wakil Ketua DPRD, ‘AF’, ‘IH’ serta ‘D’ ditetapkan tersangka, Jumat 21 Agustus 2015. Bahkan sebelumnya, Jumat 14 Agustus 2015 KPK telah menetapkan Bupati Muba ‘PA’ dan isteri ‘L’ sebagai tersangka.
Bupati Muba, isteri dan empat unsur pimpinan DPRD Muba ditetapkan tersangka merupakan hasil pengembangan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK terhadap empat tersangka, yang kini telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Tipikor Palembang yang diketuai Parlas Nababan.
Keempat terpidana tersebut yakni; Syamsyudin Fei (Kepala DPPKAD Muba) dan Faisyar (Kepala BAPPEDA), keduanya telah divonis hakim 2 tahun 6 bulan penjara.
Sedangkan Bambang Kariyanto dan Adam Munandar (keduanya Ketua Fraksi Partai di DPRD Muba) di persidangan keduanya divonis hakim dengan hukuman yang berbeda. Dimana untuk terpidana Bambang Kariyanto divonis hakim 5 tahun penjara. Sementara untuk terpidana Adam Munandar divonis hakim dengan hukuman 4 tahun kurungan penjara. (ded)


