

Palembang, SN
Besok, bertepatan hari Kamis (6/8), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang akan membahas usulan pengangkatan Wakil Walikota Palembang, H Harnojoyo menjadi Walikota Palembang menggantikan walikota non aktif Romi Herton.
“Besok pukul 09.00 WIB kami akan mengadakan rapat paripurna untuk membahas SK Pemberhentian walikota non aktif serta mengusulkan wakil walikota menjadi walikota,” kata Wakil Ketua DPRD Palembang, Mulyadi usai rapat pimpinan di Kantor DPRD Palembang, Rabu (5/8).
Dalam paripurna ini, sambung Mulyadi, akan disampaikan surat masuk yaitu SK pemberhentian Walikota non aktif, serta menyampaikan aturan yang berlaku sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2015 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan dan pemberhentan kepala daerah dan wakil kepala daerah,” terangnya.
Ia menjelaskan, didalam PP nomor 6 tahun 2015 tersebut diatur bahwa setiap kepala daerah atau wakil kepala daerah diberhentikan karena terbukti melakukan tindak pinada korupsi, terorisme, serta telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Apabila kepala daerah tersebut diberhentikan maka yang mengganti jabatan tersebut adalah wakil kepala daerah.
“Setelah paripurna ini, usulan ini akan disampaikan kepada pihak Provinsi dan kemudian diteruskan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk disahkan dan dikeluarkan SK pengangkatan walikota,” tandasnya. (wik)