
PALI, SN
Pasca dikabulkanya gugatan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati, H Eftiyani SH dan Muhktar Jayadi SH (Yamu) oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) untuk diikut sertakan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), membuat Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Muara Enim langsung melakukan rapat internal.
Ketua KPUD Muara Enim Rohani SH mengatakan, pihaknya akan menentukan sikap atas keputusan tersebut pada Selasa (22/9). Karena, pihaknya akan melakukan rapat secara internal bersama komisionernya dan ditindaklanjuti dengan berkomunikasi terlebih dahulu bersama KPU Provinsi Sumsel.
“Setelah semua itu kita laksanakan, maka barulah kita akan melaksanakan rapat pleno atas keputusan tersebut Selasa nanti. Sekaligus kita akan menyatakan sikap. Apakah kita akan melakukan kasasi, ataukah akan menerima keputusan yang telah diambil oleh majelis hakim PTUN Medan kemarin,” ujarnya, Minggu (20/9).
Lebih lanjut dikatakannya, untuk anggaran kampanye paslon sendiri tidak akan merubah angka, jikalau nanti pihaknya akan menerima keputusan PTUN Medan tersebut.
“Kalau masalah anggaran kampanye tidak akan berubah, tetap maksimalnya Rp3,55 miliar. Karena kita sendiri telah mempersiapkan anggaran tersebut untuk tiga paslon, meskipun belum pasti,” katanya.
Sebelumnya, paslon Yamu melalui kuasa hukumnya Dindin Su’udin SH mengharapkan, agar pihak penyelenggara KPUD Muara Enim bisa legowo menerima keputusan yang telah dikeluarkan PTUN Medan.
“KPUD Muara Enim saya minta untuk bisa legowo saja, dan menerima atas keputusan yang telah dikeluarkan. Karena tahapan-tahapan terus berjalan,” ungkapnya. (ans)


