
Palembang, KoranSN
Kejati Sumsel saat ini tengah membidik tersangka dalam dugaan kasus korupsi proyek pembagunan Masjid Sriwijaya. Bahkan guna mengungkap tersangka tersebut sudah 61 saksi yang telah diperiksa. Demikian ditegaskan Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman, Minggu (21/2/2021).
Diungkapkannya, jika para saksi tersebut diperiksa secara bergilirian sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: 01/L.6/Fd.1/01/2021 pada tanggal 22 Januari 2021.
“Untuk mengungkap tersangka dalam dugaan korupsi proyek pembagunan Masjid Sriwijaya ini, sudah ada 61 saksi yang diperiksa oleh Kejati Sumsel. Kedepannya Jaksa Penyidik Pidana Khusus tetap melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Namun untuk siapa saja saksi yang kedepannya diperiksa, saat ini belum dapat kami sampaikan,” jelasnya.
Masih dikatakan Khaidirman, jika sejauh ini para saksi yang telah diperiksa terdiri dari mantan pejabat di Sumsel, kontraktor, panitia pembangunan masjid hingga Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya. HALAMAN SELANJUTNYA>>
