



Muara Enim, KoranSN
Untuk mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik dalam pengelolaan Informarsi dan Dokumentasi, Xinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Muara Enim dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penjabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Kamis (6/10/2022) di Aula Bina Desa Muara Enim.
Kadis Kominfo Kabupten Muara Enim Ardian Arifanardi yang hadir bersama Kadis Pemdes Rusdi Hairullah menuturkan, Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/ atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya.
“Yang sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik,” katanya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

