


Lebih lanjut dirinya mengatakan, saat ini kelembagaan Pengelolaan Layanan Informasi Publik sudah tertuang dalam Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 157/KPTS/KOMINFO/2022 tentang Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Kabupaten Muara Enim Tahun 2022.
Pemahaman mengenai Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) untuk melakukan pengelolaan informasi dan dokumentasi yang dapat menjamin penyediaan informasi yang mudah, cepat, dan akurat.
“Seperti yang diamanatkan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap Badan Publik wajib menyediakan informasi publik yang bisa diakses oleh masyarakat, siapapun, dimanapun dan kapanpun. Untuk itu, Monitoring dan Evaluasi keterbukaan informasi publik pada badan publik perlu dilakukan untuk mengetahui dan mengukur pelaksanaan keterbukaan informasi publik,” kata Ardian. HALAMAN SELANJUTNYA>>


