

Palembang, SN
Kasi Penkum dan Humas Bidang Intelijen Kejati Sumsel Zulfahmi, Senin (25/5) menegaskan, karena menggunakan anggaran APBD Pemkot Palembang, bisa jadi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin pembangkit listrik tenaga gas Boom Baru yang melibatkan PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J), nantinya akan ada oknum pejabat Pemkot Palembang yang menjadi tersangka.
Zulfahmi menegaskan, hingga kini proses penyidikan masih terus dilakukan jaksa penyidik, untuk melengkapi berkas perkara dan juga untuk mendalami dugaan keterlibatan tersangka lainnya.
“Karena menggunakan anggaran APBD dari Pemkot Palembang. Jadi kita lihat nanti hasil penyidikannya. Jika ditemukan barang bukti yang cukup adanya dugaan keterlibatan oknum pejabat, ya bisa jadi kita tetapkan oknum pejabat tersebut menjadi tersangka,” tegas Zulfahmi saat dihubungi Suara Nusantara kemarin siang.
Masih dikatakannya, proses pengungkapan kasus dugaan ini masih dilakukan Kejati Sumsel, dimana kini berkas perkara masih dilengkapi oleh jaksa penyidik. Namun apabila nantinya berkas telah lengkap, barulah dilakukan tahap pertama (pelimpahan berkas perkara) dan tahap kedua (pelimpahan tersangka dan barang bukti).
“Dalam kasus dugaan ini kan sudah ada satu tersangkanya yakni, Asep Syaefullah yang tak lain oknum pegawai PT SP2J. Dimana dalam proyek pengadaan mesin pembangkit listrik tenaga gas Boom Baru ini, tersangka menjabat sebagai ketua panitia pengadaan dan lelang,” tandasnya.
Sebelumnya Kasi Penyidik Kejati Sumsel Bobby Sandri telah mengungkapkan, hingga kini sudah banyak saksi yang telah diperiksa diantaranya ada beberapa pejabat di lingkungan Pemkot Palembang.
“Jadi selain saksi dari pegawai PT SP2J, perusahaan rekanan memang ada juga dari pejabat Pemkot. Kasus dugaan ini kini masih dalam proses penyidikan,” ungkapnya.
Asisten Tindak Pidana Khsusus Kejati Sumsel Sudarwidadi sebelumnya juga telah mengatakan, dalam kasus dugaan ini jaksa penyidik menemukan dugaan melawan hukum diantaranya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak membuat angka perkiraan sendiri (APS).
Selain itu, dalam proses pengerjaannya yang telah ditetapkan pemenang tandernya namun pekerjaan diduga dilakukan oleh pihak lain tanpa prosedur yang berlaku hingga menimbulakan kerugian negara.
“Dalam kasus dugaan ini anggarannya cukup besar, Rp 164 miliar yang dikeluarkan dari APBD Pemkot Palembang. Sedangkan untuk kerugian negaranya saat ini masih dilakukan penghitungan oleh BPK RI Perwakilan Sumsel,”tutupnya. (ded)


