


Kayuagung, KoranSN
Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Regional VII Palembang turut mengawal pemeriksaan kasus 2 oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang terlibat skandal dugaan perselingkuhan dan viral di sosial media.
“Sanksi terberat bagi kedua oknum PNS itu yakni Pemberhentian dengan Hormat, karena pemberhentiannya bukan atas permintaan sendiri,”kata Rusdi Laili SSos MSi selaku Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian (PDSK) BKN Regional VII Palembang, Rabu (11/5/2022) siang di Kantor Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKD) OKI.
Rusli Laili hadir di tempat itu didampingi Sekretaris Daerah OKI H Husin SPd MM MPd, Inspektur Inspektorat OKI Endro Suarno SH MH dan Kepala BKD OKI Maulidini SKM untuk memberikan keterangan pers terkait penanganan kasus dugaan perselingkuhan 2 oknum Abdi Negara di Setda OKI berinsial DKM (32) dan WAG (34). HALAMAN SELANJUTNYA>>



