BNN Pusat dan BNN Sumsel Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Jhon Turman Panjaitan saat menggelar ungkap kasus di Kantor BNNP Sumsel. (Foto-Dedy/KoranSN)

Palembang, KoranSN

Tim dari Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan BNN Provinsi Sumsel mengagalkan penyelundupan 2 Kg Narkoba jenis sabu dan 19.100 butir ekstasi dari Medan yang hendak diedarkan di Palembang dan Jambi.

Dari pengungkapan kasus tersebut Tim BNN mengamankan empat tersangka, mereka yakni; ‘ZN’ (36), ‘HS’ (31), ‘H’ (32) dan ‘S’ (38) yang keempatnya warga Nibong Aceh.

Kepala BNN Sumsel, Brigjen Pol Jhon Turman Panjaitan, Senin (18/2/2019) mengatakan, keempat tersangka tersebut ditangkap di lokasi berbeda, dimana awalnya petugas meringkus ‘HS’, ‘H’ dan ‘S’ di kawasan Jalan Lintas Tengah Sumsel dengan barang bukti ribuan butir ekstasi. Kemudian di lokasi berbeda, tepatnya di salah satu loket bus di Jalan Lintas Timur Betung Kabupaten Banyuasin, BNN juga berhasil menangkap tersangka ‘ZN’ dengan barang bukti paket berisi 2 Kg sabu yang dikemas teh Cina.

“Jadi pada Minggu pagi (17/2/2019), awalnya tim menangkap ‘HS’, ‘H’ dan ‘S’, lalu pada malam harinya barulah ditangkap tersangka ‘ZN’. Para tersangka ini merupakan satu komplotan dari jaringan pengedar Narkoba di Medan,” katanya saat gelar ungkap kasus di BNNP Sumsel.

Menurut Jhon, usai para ditangkap selanjutnya tersangka ‘HS’, ‘H’ dan ‘S’ dibawa ke BNN RI di Jakarta guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara untuk tersangka ‘ZN’ dibawa ke BNNP Sumsel guna dilakukan proses hukum dan pengembangan kasusnya.

“Kami melakukan pengembangan, karena dari hasil penyelidikan dan pengakuan para tersangka diketahui jika sabu dan ekstasi tersebut merupakan milik ‘AD’ (DPO), warga Medan yang dibawa para tersangka untuk diserahkan kepada ‘M’ (DPO) di pinggir Jalan Soekarno Hatta Palembang. Untuk itulah, tersangka ‘ZN’ kami amankan di BNNP Sumsel untuk pengembangan kasusnya,” ungkapnya.

Baca Juga :   Kejati Tegaskan Penyidikan Dugaan Korupsi Kredit Bank Sumsel Babel Terus Berjalan

Lebih jauh dikatakannya, dari keterangan para tersangka jika mereka mengaku baru pertama kali ini membawa Narkoba dari Medan ke Sumsel. Namun dirinya, tidak langsung percaya. Apalagi para tersangka tersebut dinilainya merupakan jaringan pengedar Narkoba yang membawa barang bukti yang cukup banyak.

“Para tersangka ngakunya baru satu kali ini membawa Narkoban dan kami tidak percaya, sebab kami menduga para tersangka ini sudah sering menyelundupkan Narkoba, makanya kami masih melakukan pengembangan. Sedangkan untuk sabu dan ektasi yang dibawa para pelaku dari Medan tersebut, rencananya akan diedarkan di Palembang dan juga di Jambi,” tandasnya. (ded)





Publisher : Apriandi

Lihat Juga

Sarimuda Ditahan KPK, Kuasa Hukum Sebut Kerugian Negara Rp 18 Miliar Sudah Dikembalikan

Palembang, KoranSN Rizal Syamsul Kuasa Hukum Sarimuda mengatakan, jika kliennya Sarimuda yang ditetapkan tersangka dan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!