


Palembang, SN
Sistem Build Operate and Transfer (BOT) atau pengelolaan pihak ketiga Pasar Kuto Palembang saat ini dipertanyakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palembang. Karena itu DPRD Palembang akan memanggil Perusahaan Daerah (PD) Pasar Jaya dan PT Gandha Tahta Prima.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Palembang, Syahril Eddi, mengatakan, selama ini sistem BOT yang telah disepakati antara Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang dengan pihak Ketiga hingga kini belum diajukan kepada wakil rakyat, oleh karena itu pihaknya akan segera meminta keterangan dengan mengelar rapat kerja
”Kami akan memangil kedua belah pihak untuk mempertanyakan sistem BOT, karena hingga saat ini BOT Pasar Kuto belum diajukan,”katanya, kemarin.
Syahril Eddi mengaku bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya sistem BOT di Pasar Kuto, karena hingga saat ini baik pemkot maupun pihak ketiga belum mengajukan sistem BOT. “Kami berharap dipertemuan nanti akan ada jalan keluar yang terbaik, sehingga tidak ada yang dirugikan, khususnya para pedagang,” terangnya.
Pihaknya juga akan mempertanyakan formulir yang diajukan oleh PT Gandha kepada pedagang, karena para pedagang mengklaim tidak mengetahui isi formulir yang diajukan. Dan deadline yang diberikan kepada para pedagang untuk mengisi formulir hingga 30 juni mendatang.
” Selain itu apakah dengan sistem BOT tersebut PAD Palembang akan lebih tinggi penerimaanya, dan yang tidak kalah penting retribusi bagi para pedagang mengalami kenaikan atau tidak,”jelasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Palembang Hardi menambahkan, nantinya setelah dilakukan pertemuan dengan pihak Pemkot, agenda selanjutnya akan mempertemukan Pemkot, PT Gandha dan para pedagang, sehingga persoalan yang terjadi dapat dituntaskan secara bijak dan baik, tanpa ada pihak yang dirugikan.
”Sebagai wakil rakyat tugas kami yakni melakukan pengawasan, ini salah satu tugas kami yang akan dituntaskan. Selian itu memang masih banyak persoalan yang dikeluhkan masyarakat terhadap kondisi pasar tradisonal dan sebagainya,”jelasnya. (wik)

