


Dilanjutkannya, dikarenakan hingga kini belum ada penetapan tersangka yang baru maka Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Kejagung agar menuntaskan penyidikan dugaan kasus korupsi dana hibah dan Bansos Sumsel 2013.
“Ini kan belum tuntas makanya kita minta dituntaskan, apalagi saat ini sudah penyidikan yang baru,” pungkasnya.
Sementara Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH mengatakan, sejak awal dugaan kasus korupsi dana hibah dan Bansos Sumsel tahun 2013 tersebut ditangani oleh Kejagung.
“Memang proses penyidikannya di Kejagung, dan kami tidak bisa berkomentar karena penyidikannya kan dilakukan Kejagung bukan Kejati Sumsel,” tandas Kasi Penkum. (ded)


