

Palembang, KoranSN
Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Palembang akan menertibkan tower yang tidak memiliki izin di Kota Palembang.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala BPM-PTSP Ratu Dewa saat ditemui, Minggu (6/3/2016).
“Perkembangan dan pertumbuhan kota masih belum diiringi kesadaran perizinan di sektor yang satu ini, tercatat dari 425 tower yang ada diketahui hanya 121 tower saja yang lengkap perizinannya, jadi masih sekitar 304 tower yang masih tidak mengantongi izin untuk didirikan,” katanya.
Dewa mengungkapkan, tower yang tanpa izin tersebut jelas melanggar aturan yang sudah ada. Selain itu, hal tersebut juga dapat merugikan daerah karena tidak ada kontribusi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Palembang.
“Setelah kita melakukan evaluasi dalam hal ini, nanti kami akan lakukan segera penertiban,” ujarnya.
Melihat dari jumlah tower yang masih belum berizin tersebut, Menurutnya hal itu terjadi karena para pemilik tower tidak memahami aturan yang sudah berlaku.
“Penertiban ini nanti akan di berlakukan untuk seluruh tower, baik yang sejak awal tak mengantongi izin atau yang tidak memperpanjang izin,” tegasnya.
Tambahnya, dalam penertiban nanti, pihaknya akan menggandeng Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Palembang. Karena dinas tersebut merupakan instansi yang mengeluarkan rekomendasi awal pada pengajuan pendirian tower oleh masyarakat.
Selain rekomendasi dari Diskominfo, pengajuan izin mendirikan tower juga harus dilengkapi dengan izin warga sekitar serta diketahui oleh camat setempat.
“Banyak juga tower yang berdiri di luar zona yang diizinkan, selain kita lakukan penertiban, ke depan kita juga akan perketat jika ada yang melakukan pengusulan,” tukasnya.
Dia mengakui, jika pengurusan tower memang cukup rumit dengan sejumlah syarat izin yang harus dilengkapi. Hanya saja, meski sudah cukup sulit syaratnya, masih banyak saja tower yang dapat berdiri meski tak mengurus izin selama ini. (tya)


