Buat Video Mesum, ”MY’ Warga Empat Lawang Diamankan Polisi

ilustrasi-video-pornoEmpat Lawang, SN
Akibat seringnya nonton film dewasa, ‘MY’ (18) Warga Kecamatan Pendopo Barat, membuat video mesum, adegan yang tak senonoh bersama pacarnya sebut saja Bunga (18).

Akhirnya ‘MY’  berurusan dengan pihak yang berwajib, akibat dilaporkan oleh orang tua Bunga setelah video mesum tersebut beredar di dunia maya.

Anak bungsu dari empat bersaudara ini mengakui, adegan suami istri yang berdurasi sekitar lima menit adalah dirinya, itu dibuat sekitar (27/9) lalu.

‘MY’ juga mengkui kalau ponselnya itu dipinjam temannya, kemudian dari situlah beredar video mesum tersebut.” Aku buat video itu untuk kenang-kenangan dengan cewek aku Pak, kareno akui nak merantau,” ucapnya.

Baca Juga :   Satu Napi Kabur dari Rutan Buntok Ditangkap

Diakui ‘MY’, jika video mesum itu dibuat di belakang salah satu Sekolah Dasar (SD) di wilayah Pendopo Barat, selain itu juga adegan suami istri tersebut sudah sering dilakukannya hubungan itu sendiri dilakukan dengan cara suka sama suka. Selain itu juga pembuatan video itu sendiri terjadi karena sering nonton film dewasa. “Kami sudah sering berhubungan badan,” jelasnya.

Selain itu juga, ia mengakui, siap mempertanggungjawabkan perbuatannya, untuk menikahi pasangannya tersebut, selain itu juga meminta maaf kepada orang tua Bunga dan orang tuanya sendiri atas perbuatannya tersebut.” Saya nyesal nian pak, tapi apo dayo nasi la jadi bubur,” tuturnya.

Baca Juga :   33.078 Warga OI Bakal Terima Beras PPKM

Kapolres Empat Lawang AKBP, Rantau Isnur melalui Kasat Reskrim AKP Nanang Supriatna, membenarkan pihaknya sudah mengamankan tersangka dugaan pembutan video mesum tersebut, untuk sementara tersangka dikenakan undang-undang no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, yang ancamannya diatas Lima tahun penjara, sedangkan untuk undang-undang IT nya perlu didatangkan ahlinya dulu, sehingga bisa dipastikan pasal yang dikenakan. ” Ya kita sudah amankan tersangkanya, untuk sementara kasusnya masih dalam pengembangan,” terangnya. (foy)





Publisher : Ferdin Ferdin

Pewarta Harian Suara Nusantara, www.koransn.com, Mingguan Suara Negeriku.

Lihat Juga

Gakkum KLHK Amankan 1.393 Batang Kayu Ilegal

Palu, KoranSN Tim Operasi Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi bersama dengan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!