
Palembang, SN
Dewi Rina alias Dewi (35), warga Jalan Nias Keluarahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Senin (25/1) pukul 16.30 WIB, ditangkap Tim Khusus (Timsus) Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, dikediamannya.
Dari tangan janda anak satu ini, polisi mendapati barang bukti dua paket narkoba jenis sabu seberat 20,35 gram senilai Rp 22 juta. Tersangka menjual sabu diduga menggunakan modus menyambi membuka counter handphone (HP) dan pulsa.
Dalam gelar tersangka dan barang bukti, Rabu (27/1) di Mapolda Sumsel tersangka Dewi Rina alias Dewi mengatakan, jika sabu yang dijualkannya tersebut merupakan milik bandar di Prabumulih, benama Nata (DPO).
“Saya hanya kurir (pengantar sabu) saja, sabu itu milik Nata. Saya mau karena tergiur upah yang diberikan Nata sebesar Rp 600 ribu. Saat ditangkap saya sedang berada di rumah, memang saya membuka counter handphone, karena sepi pembeli jadi saya menerima tawaran Nata untuk menjadi kurir sabu tersebut,” katanya.
Masih dikatakannya, jika ia terpaksa memilih jalan sebagai pengatar sabu lantaran membutuhkan uang untuk menghidupi keluarga serta untuk membiayai sekolah anaknya.
“Suami saya meninggal sejak tahun 2011 lalu, karena tidak ada pekerjaan maka jalan inilah yang saya pilih untuk mencari uang buat makan dan meyekolahkan anak saya yang kini masih duduk di kelas 2 SD,” tandasnya.
Kasubdit I Ditres Narkoba Polda Sumsel AKBP Syahril Musa mengatakan, tersangka memang telah menjadi target operasi Timsus I yang dipimpin oleh AKP Eddy Rahmat. Setelah dilakukan penyelidikan hingga akhirnya polisi melakukan penyergapan di kediaman rumah tersangka.
“Tersangka ini merupakan bandar di Prabumulih yang sudah menjadi target kita. Kini kita masih melakukan pengembangan untuk menangkap bandar tempat tersangka mendapatkan sabu tersebut. Akibat ulahnya, tersangka Dewi Rina alias Dewi kita jerat dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112,” pungkasnya. (ded)


