

Empat Lawang, koranSN
Sepanjang Ramadhan 1444 Hijriyah, jam kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Empat Lawang, yang sebelumnya 36 jam perpekan, berkurang jadi 32,5 jam perpekan.
Hal tersebut disampaikan, Sekda Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin, kemarin.
Dikatakannya, jam kerja selama ramadhan tersebut, berpedoman dengan edaran dari kementrian.
Dimana dikurangi 1 jam perhari, yaitu mulai jam masuk kerja pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 Wib. Kita lima hari kerja, masuk 08.00 Wib pulang pukul 15.00 WIB. HALAMAN SELANJUTNYA>>


