Bulan Suci, Kafe di Jalintim OKI Tetap Buka

suasana warung remang-remang yang masih beroperasi di bulan ramdhan (1)

Kayuagung, SN
Surat edaran Sekda OKI tertanggal 5 Juni 2015 yang ditujukan ke beberapa pemilik usaha termasuk pengelola tempat hiburan agar menutup sementara usaha saat Ramadhan, ternyata mandul. Buktinya, sejumlah kafe di sepanjang Jalintim dekat Teluk Gelam tetap buka di Bulan Suci ini.

Pantauan koran SUARA NUSANTARA, Minggu (22/6) malam hingga Senin (23/6) dini hari, ada belasan kafe di dekat Teluk Gelam yang tetap membuka usaha mereka mulai dari sore hingga menjelang tengah malam. Pengunjungnya memang sedikit, tak seramai malam biasa.

Selain pengunjung yang mendatangi kafe menggunakan motor dan mobil, ada juga pengunjung yang merupakan sopir truk. Mereka mendatangi kafe tujuannya untuk istirahat, duduk-duduk sembari membeli Miras berkadar alkohol rendah dan berkencan singkat dengan pelayan kafe.

Bedanya, jika malam hari biasa pengelola kafe menyuguhkan hiburan musik menggunakan DVC, khusus bulan Ramadhan mereka tidak menyalakan musik tersebut. Namun lampu warna-warni tetap menyala sehingga kian menambah gemerlapnya suasana di sana.

Kasat Pol PP Pemkab OKI Alexsander Bastomi SSos MSi kepada wartawan kemarin mengatakan, dirinya belum mengetahui jika masih ada kafe di sepanjang Jalintim yang masih membuka usaha. Jika informasi itu benar, pihaknya siap turun ke lapangan dan merazia.

“Razia tidak akan kami sebutkan waktunya, jadi bisa kapan saja. Kami sudah koordinasi dengan Shabara Polres OKI. Pokoknya kami tinggal begerak ke lapangan untuk memberantas penyakit masyarakat karena ini bulan puasa,” tegas dia.

Dikatakannya, surat edaran yang dikeluarkan Sekda tertanggal 5 Juni lalu sudah diedarkan ke penerimanya tanggal 13 Juni. Jumlahnya sekitar 150 tempat usaha yang terdiri dari kafe, restoran, rumah makan, hotel, penginapan, wisma dan tempat hiburan lainnya.

Baca Juga :   Wabup Musi Rawas Melepas Kontingen Karang Pamitran Nasional dari Utusan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka

Terkhusus restoran dan rumah makan dijelaskan dia, diperbolehkan membuka usaha dengan syarat menutupnya menggunakan tirai sehingga tidak nampak jelas menu makanan dan minuman yang didagangkan. Ini untuk menghormati umat nonmuslim yang hendak makan.

Sedangkan untuk wisma, hotel dan penginapan diperbolehkan membuka usaha namun harus menerima tamu yang bukan untuk melakukan perbuatan asusila tanpa hubungan pernikahan. Pedagang petasan dilarang menjual dagangan dengan daya ledak tinggi.

Ketua DPD Forum Pondok Pesantren OKI Yuristian Palimbani SH mengatakan, ia sangat prihatin karena bulan Ramadhan ternyata masih ada tempat maksiat yang beroperasi dan meresahkan masyarakat. Katanya, bulan biasa saja berbuat maksiat merupakan dosa besar apalagi bulan puasa.(iso)





Publisher : Ferdin Ferdin

Pewarta Harian Suara Nusantara, www.koransn.com, Mingguan Suara Negeriku.

Lihat Juga

H Heri Amalindo Beri Bantuan Kepada Penyandang Disabilitas

PALI, KoranSN Bupati PALI, Dr Ir H Heri Amalindo MM memberikan bantuan kepada warga penyandang …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!