
Pembangunan bungalow di Pulau Kemaro terancam terbengkalai, pasalnya sampai saat ini belum ada Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) yang bersedia mengelola padahal masa pelepasan tanggung jawab kontraktor akan habis pada Juli ini.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya (PUCK), Syaiful mengatakan, pembangunan fisik bungalo atau cottage ini telah selesai pada Desember 2014 yang lalu, namun untuk masa pemeliharaan bangunan masih menjadi tanggung jawab kontraktor.
“Tanggung jawab kontraktor untuk pemeliharaan bungalow ini hanya 6 bulan, kemudian dilepaskan tanggung jawab tersebut ke SKPD yang akan mengelola bungalow titu,” katanya, kemarin.
Dijelaskannya, pembangunan bungalow yang menelan anggaran dana Rp 4,8 miliar tersebut sudah diserahkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) sejak selesainya program tahun 2014 yang lalu.
“Kami hanya membangun sedangkan untuk pengelolaannya bukan tanggung jawab kami, dan harus pengelola khusus,” jelasnnya.
Syaiful yang baru menjabat sebagai Kepala Dinas PUCK inipun menjelaskan, seandainya masih harus dipelihara kontraktor, hal tersebut jelas menyalahi aturan. “Karena tanggung jawabnya bukan di kami lagi, memang seharusnya sudah langsung dikelola agar kondisinya tetap baik dan tidak rusak karena tidak dipelihara,” ucapnya.
Untuk fasilitas sendiri pada bungalow tersebut, hingga kini masih belum dilengkapi dengan air bersih dan listrik. Padahal, instalasi ke dalam bungalow sudah dipasang. Namun, pihaknya sendiri tidak mengetahui pasti alasan belum dipasangkannya air dan listrik ke dalam bungalow yang merupakan dua aspek paling penting.
“Mungkin kalau untuk air tidak mungkin dari PDAM Tirta Musi, terlalu jauh dari intake atau pengolahannya. Kita juga tidak tahu pasti bagaimana pemasangan ke dalamnya, seharusnya terus dikejar,” katanya.
Belum dioperasionalkannya juga bungalow yang ada saat inipun, membuat Dinas PUCK tidak akan menganggarkan untuk penambahan bangunan bungalow di tahun ini.
Sebelumnya, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Palembang yang direncanakan akan menjadi pengelola bungalow tersebut, menolak pelimpahan pengelolaan bungalow itu.
Dikatakan Kepala Disbudpar, Yanuarpan bahwa bungalow tersebut bersifat profit atau mencari keuntungan, sehingga sebaiknya dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Jika dikelola pihak BUMD atau pun swasta maka bungalow ini akan semakin baik. Namun kami berharap siapun nantinya yang mengelolaa ini, harus diperhatikan kondisi dan pelayanan nya,” pungkasnya. (wik)


