



Banyuasin, KoranSN
Bupati Banyuasin, H Askolani SH MH didampingi Wakil Bupati Banyuasin H Slamet Somosentono SH menyerahkan 556 sertifikat tanah secara simbolis dalam rangka Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) dan Penandatanganan Berita Acara Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) dan Penyerahan Sertifikat Redistribusi Tanah Desa di Pangkalan Panji, Banyuasin III.
Program gratis ini telah berjalan sejak tahun 2018 dan direncanakan akan berlangsung hingga tahun 2025.
Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Banyuasin dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin kepada perwakilan masyarakat Desa Pangkalan Panji dan Kayuara Kuning.
Bupati Banyuasin, H Askolani dalam sambutannya menyampaikan, dalam rangka percepatan kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2023, dimana akan dicanangkan gerakan masyarakat pemasangan tanda batas (Gemapatas) serta penyerahan sertifikat redistribusi tanah untuk masyarakat di Desa Pangkalan Panji dan Kayuara Kuning, di Kecamatan Banyuasin III oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin sebanyak 144 untuk Desa Pangkalan Panji dan 412 sertifikat Desa Kayuara Kuning.
“Dihimbau agar seluruh kantor pertanahan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah atau stakeholder terkait dalam penyediaan alokasi anggaran untuk mendukung kegiatan ini. Pemkab Banyuasin akan selalu mendukung secara penuh pemasangan patok batas, dan akan membantu menyelesaikan persoalan tanah di Kabupaten Banyuasin sehingga bisa bermanfaat dan dirasakan oleh masyarakat. Diharapkan sertifikat tersebut bisa digunakan dengan sebaik-baiknya,” katanya.
Lanjut Bupati Banyuasin, hampir di setiap desa memiliki masalah sengketa lahan, dan kegiatan ini merupakan solusi dalam permasalahan pemasangan batas yang selama ini timbul di masyarakat. Pemasangan patok tidak bisa sembarangan, sebab harus menggunakan titik koordinat walaupun secara fisik dirubah namun titik koordinat tidak bisa dirubah-rubah. HALAMAN SELANJUTNYA>>

