


Bahwa, Bimtek bertujuan untuk membekali Panitia dan Pengawas Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Bupati Ogan Ilir Nomor 43 Tahun 2022 Tentang Pemilihan Kepala Desa dan Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa.
“Dengan mengikuti Bimtek ini diharapkan peserta Panitia Pemilihan dan Pengawas Pemilihan ditingkat Desa bisa memahami Peraturan yang dibuat dan tidak multi tafsir dalam pelaksanaannya,” katanya.
Dengan memahami aturan yang ada, Lanjut Lutfi, Panitia Pilkades bisa melaksanakan tahapan Pemilihan Kepala Desa sesuai jadwal yang telah ditentukan Dan dengan menjalankan aturan yang ada dan tidak bertentangan dengan aturan mudah-mudahan pilkades bisa sukses karena yang mentukan pemenang pilkades adalah Panitia yang ada di desa bukan PMD” Ujarnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>




