Bupati Muba dan Isteri Hadiri Panggilan KPK

Yuyuk Andriati.
Yuyuk Andriati

Palembang, SN

Bupati Muba ‘PA’ dan isteri ‘L’, Jumat (18/12) menghadiri panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

Dua tersangka kasus dugaan suap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Muba tahun 2014 dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muba tahun 2015 ini, telah datang di gedung KPK, sejak pukul 09.00 WIB.

Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati kepada Suara Nusantara,  mengatakan, sesuai agenda pemeriksaan ulang hari ini, ‘PA’ dan ‘L’ menghadiri panggilan KPK. Keduanya menjalani pemeriksaan dengan status tersangka sejak pukul 10.00 WIB.

“Ya ‘PA’ dan ‘L’ sudah hadir di KPK. Karena pada hari Selasa kemarin (15/12), keduanya berhalangan hadir maka dari itu hari ini keduanya kita agendakan pemeriksaan kembali,” kata Yuyuk.

Disinggung apakah dalam agenda pemeriksaan ulang yang dilakukan hari ini. Tersangka ‘PA’ dan ‘L’ akan dilakukan penahanan seperti yang dilakukan kepada empat unsur pimpinan DPRD Muba yakni; Ketua DPRD Muba ‘RI’, dan tiga wakil Ketua DPRD Muba, ‘AF’ , ‘IH’ dan ‘D’.

Baca Juga :   KPK Tetapkan Penyuap Lukas Enembe Sebagai Tersangka TPPU

Dikatakan Yuyuk, jika ia belum dapat memastikaanya. Karena keduanya, akan menjalani pemeriksaan penyidik KPK telebih dahulu.

“Untuk penahanannya kita tunggu saja nanti sore usai pemeriksaan dilakukan penyidik,” tegasnya.

Sebelumnya ‘PA’ dan ‘L’ dijadwalkan pemeriksaan, Selasa kamarin (15/12), bersama empat unsur pimpinan DPRD Muba. Namun, keduanya tidak menghadiri panggilan KPK dengan alasan menghadiri acara yang tidak bisa ditunda.

Bahkan usai pemerisakan saat itu, KPK melakukan penahanan terhadap, Ketua DPRD Muba ‘RI’, dan tiga wakil Ketua DPRD Muba, ‘AF’ , ‘IH’ dan ‘D’.  Keempatnya langsung dijebloskan KPK di rumah tahanan (rutan) Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.

“Dalam kasus dungaan suap Muba ini untuk empat unsur pimpinan DPRD Muba, diduga melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 KUHP,” ungkap Yuyuk saat itu.

Baca Juga :   Bawa Narkoba, Lucky Ditangkap Polisi

Diketahui, dalam kasus dugaan ini Bupati Muba ‘PA’ dan isteri ‘L’ ditetapkan tersangka, Jumat 14 Agustus 2015. Bahkan pada hari Jumat 21 Agustus 2015, Ketua DPRD Muba ‘RI’ dan tiga wakil Ketua DPRD, ‘AF’, ‘IH’ serta ‘D’ juga ditetapkan tersangka oleh KPK.

Penetapan tersangka terhadap Bupati Muba, isteri, serta empat unsur pimpinan DPRD Muba tersebut hasil pengembangan penyelidikan dan penyidikan KPK dari empat tersangka, yang telah di vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Tipikor Palembang, diketuai Parlas Nababan.

Keempat terpidana tersebut yakni; Syamsyudin Fei (Kepala DPPKAD Muba) dan Faisyar (Kepala BAPPEDA), keduanya telah divonis hakim 2 tahun 6 bulan penjara.

Selain itu, Bambang Kariyanto dan Adam Munandar (keduanya Ketua Fraksi Partai di DPRD Muba). Dimana dalam persidangan keduanya divonis hakim dengan hukuman yang berbeda.

Untuk terpidana Bambang Kariyanto divonis hakim 5 tahun penjara. Sementara untuk terpidana Adam Munandar divonis hakim dengan hukuman 4 tahun kurungan penjara. (ded)





Publisher : Anton Wijaya

Lihat Juga

Heri Amalindo Akan Kembali Hidupkan Sekolah dan Berobat Gratis di Sumsel

Palembang, KoranSN Bakal Calon Gubernur Sumsel 2024-2029 yang juga Bupati PALI, Heri Amalindo akan kembali …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!