Bupati Muba Pahri Azhari Tak Hadiri Panggilan KPK

Pahri copy

Palembang, SN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin siang (10/8) menggelar rekonstruksi Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan suap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Muba tahun 2014 dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Muba tahun anggaran 2015.

Dalam rekonstruksi tersebut, Bupati Muba Pahri Azhari yang diagendakan sebagai saksi rekonstruksi tidak menghadiri panggilan penyidik KPK.

Demikian dikatakan, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha kepada Suara Nusantara kemarin malam.

Menurut Priharsa, rekonstruksi yang telah digelar bertujuan untuk memastikan sinkronisasi dari keterangan yang telah diambil dari saksi-saksi dan empat tersangka terkait pristiwa dalam kasus dugaan tersebut.

“Dalam rekonstruksi itu, Bupati Muba kita agendakan sebagai saksi. Namun yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan penyidik. Bahkan hingga saat ini, kita belum mengatahui alasan ketidakhadiran Bupati Muba,” katanya.

Masih dikatakan Priharsa, rekonstruksi digelar penyidik KPK di gedung KPK di Jakarta. Dalam rekonstruksi itu, penyidik juga menghadirkan, tersangka ‘BK’ dan ‘ADM’ (anggota DPRD Muba), tersangka ‘SYF’ (Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Muba), serta tersangka ‘F’ (Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Muba).

“Jadi, keempat tersangka juga menyaksikan jalannya  rekonstruksi operasi tangkap tangan kasus dugaan suap LKPJ Kepala Daerah Muba tahun 2014 dan pengesahan APBD Muba tahun anggaran 2015,” tandasnya.

Diketahui, dalam kasus dugaan suap ini KPK telah menetapkan empat pejabat Muba yakni; BK, ADM, SYF dan F sebagai tersangka.
Keempat tersangka ini tertangkap tangan KPK dalam Operasi Tangkap Tangan saat berada dikediaman tersangka ‘BK’ di Jalan Sanjaya Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang, Jumat lalu (19/6) pukul 21.00 WIB.

Saat melakukan penangkapan, di lokasi penyidik KPK juga mendapati sebuah tas berwarna merah marun yang berisi uang suap senilai Rp 2.560.000.000.

Baca Juga :   Berkas Dua Tersangka Dugaan Korupsi Semen Baturaja Masih Dilengkapi Jaksa Penyidik

Sebelumnya Priharsa Nugraha telah menegaskan, untuk kepentingan penyidikan dalam kasus dugaan suap tersebut, KPK kini telah melakukan pencegahan terhadap Bupati Muba, Pahri Azhari.

“Telah kita buat surat cegah ke luar negeri atas nama Pahri Azhari. Cegah ini ditujukan agar jika sewaktu-waktu keterangannya dibutuhkan penyidik maka yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri,” tegasnya saat itu.

Disinggung apakah masih ada dugaan tersangka lain yang diduga terlibat dalam kasus dugaan ini. Dikatakan Priharsa, jika dalam proses penyidikan KPK mendapati bukti yang kuat dugaan
keterlibatan tersangka lainnya, tentunya akan segera ditetapkan KPK sebagai tersangka.

“Jika ditemukan barang bukti semua saksi-saksi yang diperiksa bisa saja menjadi tersangka,” pungkas Priharsa. (ded)





Publisher : Ferdin Ferdin

Pewarta Harian Suara Nusantara, www.koransn.com, Mingguan Suara Negeriku.

Lihat Juga

Dugaan Korupsi BUMD Pemprov Sumsel, Susno Duadji: Tindak Tegas Siapapun yang Terlibat!

Palembang, KoranSN Tokoh Masyarakat Sumsel, Drs Susno Duadji SH MSc yang juga mantan Kepala Badan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!