
Ia berharap, untuk permasalahan dana hibah pada tahun 2020 tak terulang lagi di Ogan Ilir untuk Pemilu 2024.
Pada pemberitaan Sebelumnya, tiga Komisioner Bawaslu Ogan Ilir resmi ditetapkan tersangka dugaan kasus korupsi dana hibah pada Pilkada 2020 lalu. Ketiganya adalah DI, I dan K yang sebelumnya dijemput paksa tim penyidik Kejari Ogan Ilir pada 31 Mei lalu.
Terpisah, Kepala Kejari (Kajari) Ogan Ilir Nur Surya mengatakan, telah memeriksa para tersangka yang diduga telah melakukan perbuatan dugaan pemufakatan jahat terkait penggunaan dana hibah Bawaslu Ogan Ilir pada Pilkada 2020.
“Akibat perkara dugaan korupsi ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 7,4 miliar,” tandas Nur Surya. (man)


