Bupati Ogan Ilir Ingatkan OPD Hati-hati Gunakan Dana Hibah 2024

Ia berharap, untuk permasalahan dana hibah pada tahun 2020 tak terulang lagi di Ogan Ilir untuk Pemilu 2024.

Pada pemberitaan Sebelumnya, tiga Komisioner Bawaslu Ogan Ilir resmi ditetapkan tersangka dugaan kasus korupsi dana hibah pada Pilkada 2020 lalu. Ketiganya adalah DI, I dan K yang sebelumnya dijemput paksa tim penyidik Kejari Ogan Ilir pada 31 Mei lalu.

Terpisah, Kepala Kejari (Kajari) Ogan Ilir Nur Surya mengatakan, telah memeriksa para tersangka yang diduga telah melakukan perbuatan dugaan pemufakatan jahat terkait penggunaan dana hibah Bawaslu Ogan Ilir pada Pilkada 2020.

Baca Juga :   Sat Lantas Polres Banyuasin Pantau Titik Rawan Macet

“Akibat perkara dugaan korupsi ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 7,4 miliar,” tandas Nur Surya. (man)





Publisher : Apriandi

Lihat Juga

BAZNAS PALI Dorong Pemerintah Optimalkan Pembentukan UPZ

PALI, KoranSN Dikomandoi Dr. Kyai Erlin Susri, SSos.I MPdI sebagai Ketua Badan Amil Zakat Nasional …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!