

HAJI Iskandar SE mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) yang diumumkan di hadapan Rapat Paripurna DPRD OKI, Kamis (25/5/2023).
Keputusan pengajuan diri ini merupakan bentuk kepatuhan dirinya terhadap peraturan perundang-undangan, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang tata cara pengunduran diri dalam pencalonan anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD, Presiden dan Wakil Presiden.
“Sebagaimana diatur dalam perundangan, maka DPRD mengumumkan secara resmi pengajuan pengunduran diri sebagai Bupati OKI, dan akan diusulkan kepada Mendagri melalui Gubernur,” ungkap Ketua DPRD Kabupaten OKI, Abdiyanto Fikri SH MH.
Pengajuan pengunduran Iskandar dari jabatan bupati juga telah diatur dalam Pasal 182 huruf k dan Pasal 240 Ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa kepala dan wakil kepala daerah wajib mengundurkan diri ketika mencalonkan diri dalam Pemilu. HALAMAN SELANJUTNYA>>