Bupati Popo Ali Minta Kades Pahami Tupoksi Sesuai UU





Bupati OKUS, Popo Ali Murtopo saat melantik kepala desa. (Foto-Asmidan/KoransN)

OKU Selatan, KoranSN

Memahami dan menguasai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) sesuai undang – undang (UU) yang berlaku, tentunya dapat membuat kepala desa (Kades) benar-benar bisa berperan dalam penyelengaraan Pemerintah Desa (Pemdes).

Hal itu dikatakan Bupati OKU Selatan, Popo Ali Murtopo saat pelantikan serentak kepala desa terpilih di 9 kecamatan bertempat di halaman Pemkab OKU Selatan.

Dikatakan Popo Ali, setelah dilantik seluruh Kades agar bersungguh-sungguh menjalankan amanat.

“Saya berharap seusai pelantikan, Kades bisa segera menjalankan visi misinya, agar bisa membangun desa,” katanya, Jumat (26/12/2019).

Baca Juga :   Bupati Dodi Reza Launching Perda Zakat

Pada sisi lain untuk terwujudnya pembangunan yang transparansi dan efektif, Popo Ali berharap, pihak aparatur pemerintah desa untuk berkerja sama dengan BPD guna menjaring aspirasi masyarakat desa setempat.

“Khususnya membangun yang akan menjadi prioritas, dan itu di bidang pendidikan, infrastruktur dan kesehatan. Dari itu agar hal ini bisa dilaksanakan di desa masing-masing. Karena ini merupakan tangungjawab kepala desa,” tuturnya.

Masih dikatakan Popo Ali, Kades juga harus berperan aktif dengan pihak kelompok masyarakat agar bisa bersinergi. Sehingga desa bisa lebih maju dari sebelumnya sesuai dengan program.

Baca Juga :   Bupati Janji Tuntaskan Program Pemkab OKI

“Dengan adanya Program Dana Desa (DD), desa lebih maju dan memenuhi pembangunan masyarakat dan pembangunan infrastruktur di desa,” pungkasnya. (dan)









Publisher : Apriandi

Lihat Juga

Ridwan Mukti Kembali ke Golkar, Hadiri Buka Puasa Bersama DPD Golkar Sumsel

Palembang, KoranSN Ridwan Mukti Politisi Golkar yang juga mantan Gubernur Bengkulu hadir saat buka puasa …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!