Buron Dua Tahun, Terpidana Pengrusakan Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumsel

Buronan terpidana Zaidan Jauhari alias Maridan saat ditangkap Tim Tabur Kejati Sumsel. (Foto-Dedy/KoranSN)

Palembang, KoranSN

Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) dipimpin Kasi E Adi Muliawan SH MH dan Kasi Intelijen Kejari Palembang, Selasa (6/6/2023) sekitar pukul 14.30 WIB menangkap Zaidan Jauhari alias Maridan (58) buronan terpidana kasus pengrusakan mobil yang sudah dua tahun menjadi buronan.

Terpidana Zaidan Jauhari alias Maridan ditangkap saat sedang nongkrong di salah satu mall di Jalan Letkol Iskandar Palembang.

Baca Juga :   KPK Eksekusi Eks Kadiv Waskita Karya Adi Wibowo ke Lapas Sukamiskin

Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan, terpidana Zaidan Jauhari alias Maridan yang sudah dua tahun menjadi buronan ditangkap oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumsel bersama Tim Intelijen Kejari Palembang.

“Terpidana ditetapkan DPO Kejati Sumsel sejak tahun 2021 dalam perkara Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan dengan putusan atau vonis selama 1 tahun 3 bulan penjara. Jadi terpidana ini sudah dua tahun menjadi buronan,” ujar Vanny. HALAMAN SELANJUTNYA>>

Publisher : Apriandi

Lihat Juga

Edarkan Sabu IRT Ditangkap Polsek Kikim Barat Lahat

Lahat, KoranSN Jajaran Kepolisian Polsek Kikim Barat Polres Lahat menangkap seorang Ibu Rumah Rumah Tangga …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!