

Palembang, KoranSN
Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) dipimpin Kasi E Adi Muliawan SH MH dan Kasi Intelijen Kejari Palembang, Selasa (6/6/2023) sekitar pukul 14.30 WIB menangkap Zaidan Jauhari alias Maridan (58) buronan terpidana kasus pengrusakan mobil yang sudah dua tahun menjadi buronan.
Terpidana Zaidan Jauhari alias Maridan ditangkap saat sedang nongkrong di salah satu mall di Jalan Letkol Iskandar Palembang.
Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan, terpidana Zaidan Jauhari alias Maridan yang sudah dua tahun menjadi buronan ditangkap oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumsel bersama Tim Intelijen Kejari Palembang.
“Terpidana ditetapkan DPO Kejati Sumsel sejak tahun 2021 dalam perkara Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan dengan putusan atau vonis selama 1 tahun 3 bulan penjara. Jadi terpidana ini sudah dua tahun menjadi buronan,” ujar Vanny. HALAMAN SELANJUTNYA>>