
Palembang, SN
Hendra alias Henpilek (33), buronan Posek IB II Palembang kasus narkoba, Selasa malam (16/6) berhasil aparat kepolisian di kediamannya di Lorong Jambu Kelurahan 36 Ilir Kecamatan Gandus.
Anggota kepolisian terpaksa melumpuhkan Hendara bandar narkoba ini dengan timah panas yang bersarang di betis kirinya. Lantaran saat hendak dilakukan penangkapan Hendra mencoba hendak kabur dan melakukan perlawanan terhadap anggota kepolisian.
Dalam gelar tersangka dan barang bukti, Rabu (17/6), Kapolsek IB II Kompol Ahmad Firdaus didampingi Welly Marvendo mengatakan, satu bulan lalu aparat kepolisian berhasil menangkap kaki tangan tersangka Hendra alias Henpilek yakni, Bharudin. Dari pengembangan penyidikan diketahui dua paket sabu milik Bharudin didapatkan dari Hendra. Lalu, polisi melakukan penyergapan namun saat itu tersangka Hendra berhasil lolos.
“Namun, saat kita melakukan penyisiran kawasan Tangga Buntung Selasa malam (16/6). Kita mengatahui jika tersangka Hendra sedang berada dikediamannya. Saat itulah kita langsung melakukan penyergapan dan penangkapan tersangka,” katanya.
Masih dikatakannya, anggota kepolisian di lapangan kini masih melakukan pengembangan untuk menangkap ‘OB’ (DPO) yang diduga bandar tempat Hendara mendapatkan narkoba tersebut.
“Dari keterangan tersangka diketahui jika Hendra sudah lima tahun menjadi bandar narkoba di tempat tinggalnya. Atas perbuatanya, tersangka kita jerat dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.
Sementara tersangka Hendra alias Henpilek membenarkan jika ia sudah lama menjadi bandar narkoba jenis sabu di kawasan Tangga Buntung. “Saya hanya menjual sabu paket Rp 100 ribu saja. Untungnya tidak besar, hanya Rp 200 ribu,” ujarnya singkat. (ded)


