



Palembang, KoranSN
Aparat kepolisian Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Senin (16/1/2017) membekuk Paidi Ardiansyah (29), buronan begal motor bersenjata api (Senpi).
Tersangka yang tercatat sebagai warga Talang Giring Kecamatanan Madang Suku 2 Kabupaten OKU Timur ini ditangkap di rumahnya, setelah melakukan aksi begal pada tahun 2015 lalu di OKI dan Ogan Ilir (OI).
Dalam gelar tersangka dan barang bukti, tersangka Paidi Ardiansyah mengakui aksi begal motor yang telah dilakukannya pada tahun 2015 lalu. Aksi tersebut dilakukan tersangka bersama rekannya Edy, yang tewas dimassa saat melancarkan aksi begal di Ogan Ilir.
“Setiap melakukan aksi begal, Edy selalu membawa senjata api. Sedangkan saya berperan sebagai joki (Membawa sepeda motor). Namun, Edy tewas diamuk massa saat kami beraksi di OI,” ungkapnya.
Dilanjutkannya, dari tiga kali aksi begal yang dilakukannya. Ia dan Edy hanya menjual dua unit sepeda motor milik korban yang berhasil dirampas.
“Hanya dua sepeda motor yang kami jualkan. Sebab, aksi terakhir yang membuat Edy tewas, kami gagal. Karena saat kabur , sepeda motor kami tiba-tiba mogok. Untuk dua sepeda motor yang telah dijual, Edy yang menjualkannya. Saya hanya mendapat bagian Rp 900 ribu,” kata bapak anak dua ini.
Sementara Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Hans Rahmatullah mengungkapkan, tersangka ditangkap setelah polisi mengetahui persembunyian tersangka yang ternyata selama ini buron bersembunyi tak jauh dari kediaman tersangka.
“Saat ditangkap tersangka melakukan perlawanan hingga kita memberikan tindakan tegas dengan melumpuhkan tersangka. Dalam aksinya, dilakukan tersangka bersama rekannya Edy yang tewas setelah menjadi amukan massa. Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, tersangka Paidi Ardiansyah kita jerat dengan Pasal 365 KUHP,” tegas Hans. (ded)


